Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

ASN di Nganjuk Tak Boleh Terima Bingkisan Lebaran

Karen Wibi • Rabu, 11 Maret 2026 | 18:13 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk telah menyiapkan Rp 54 miliar untuk gaji untuk para PPPK paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk telah menyiapkan Rp 54 miliar untuk gaji untuk para PPPK paruh waktu.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk harus berhati-hati menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena mereka tidak boleh menerima bingkisan Lebaran.


Larangan itu diutarakan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Pria yang akrab disapa Kang Marhaen itu mengatakan, bingkisan Lebaran adalah bentuk dari gratifikasi. “ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk harus profesional dengan menolak seluruh bingkisan Lebaran,” ujarnya kepada wartawan koran ini.


Sebagai payung hukum, Kang Marhaen sudah mengeluarkan surat edaran (SE). Yakni SE 700/649/411.000/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.


Setidaknya ada beberapa poin yang terdapat di dalam SE tersebut. Pertama adalah larangan menerima atau meminta hadiah bagi ASN. Di dalam poin tersebut dijelaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk dilarang keras untuk meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Termasuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan.
“Momentun hari raya harus menjadi ajang mempererat silaturahmi. Bukan untuk membuka praktik gratifikasi,” tambahnya.


Lalu bagaimana jika seorang ASN sudah terlanjut menerima bingkisan Lebaran? Menanggapi pertanyaan itu, Marhaen mengatakan, ada dua cara untuk mengantisipasi bagi ASN yang sudah terlanjur menerima bingkisan lebaran. Untuk bingkisan makanan, maka ASN tersebut diwajibkan untuk menyalurkan bingkisan makanan tersebut ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Dengan catatan hal itu sudah dilaporkan terlebih dahulu ke Inspektorat Nganjuk.


Sedangkan, untuk bingkisan dalam bentuk barang, maka ASN tersebut wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
Kang Marhaen juga tak mau main-main kepada ASN yang nakal dengan menerima bingkisan Lebaran. Kang Marhaen menyiapkan sanksi bagi ASN tersebut. Yakni, mulai teguran hingga sanksi administrasi. “Kami akan memberikan hukuman kepada ASN yang tetap nekat meminta-minta bingkisan Lebaran,” pungkasnya. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #gratifikasi #asn