RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menindak tegas ratusan sopir truk yang melanggar aturan lalu lintas selama Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 133 unit truk terjaring razia dan ditilang petugas. KBO Satlantas Polres Nganjuk Iptu Jarwanto menegaskan, penindakan difokuskan pada truk yang melanggar, khususnya yang tergolong over dimension overloading (ODOL).
“Kalau saat patroli menemukan truk ODOL, langsung kami tindak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan tanpa mengenal waktu. Personel Satlantas disiagakan selama 24 jam untuk melakukan patroli, terutama di jalur arteri yang kerap dilintasi kendaraan bertonase besar.
“Mayoritas truk ODOL melintas di jalur arteri. Karena itu patroli kami intensifkan di titik-titik tersebut,” jelasnya.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran trayek, rambu lalu lintas, hingga kelebihan muatan. Setiap kendaraan yang terjaring langsung diperiksa, baik kelengkapan dokumen maupun kondisi muatan.
Petugas juga menindak tegas truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas, termasuk muatan damen yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
“Kalau muatan melebihi kapasitas pasti kami tindak, karena berisiko dan mengganggu pengendara lain,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya masih kerap menemukan truk bermuatan besar nekat masuk ke wilayah dalam kota. Salah satunya di ruas Jalan Wilis Godean, Kecamatan Loceret. Padahal, kendaraan tersebut seharusnya melintas melalui simpang empat Loceret menuju jalur Nganjuk–Kediri.
Dalam penindakan, petugas akan mengamankan SIM pengemudi. Jika pelanggar kembali kedapatan melanggar sebelum jadwal sidang, maka sanksi akan ditingkatkan dengan penahanan STNK. Bahkan, jika tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat, kendaraan bisa ikut diamankan.
“Kalau masih mengulangi pelanggaran, sanksinya kami tingkatkan. Bahkan bisa sampai penahanan kendaraan,” tandasnya.
Jarwanto berharap, penindakan tegas ini mampu meningkatkan kesadaran para sopir truk agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas serta tidak membahayakan pengguna jalan lain.