NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Perintah untuk work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disalahgunakan beberapa ASN di Nganjuk. Buktinya, kemarin (15/4), Satpol PP Kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan dua ASN yang masih berkeliaran di luar rumah.
Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Nafhan Tohawi mengatakan, dalam razia yang digelar oleh satpol pp, petugas berhasil mengamankan dua ASN yang masih berkeliaran di luar rumah. “Kami berhasil menemukan belasan ASN di luar rumah. Dua diantaranya dipastikan bersalah,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Nafhan menjelaskan, kemarin, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi memerintahkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada ASN yang sedang melakukan WFH. Sidak itu dilakukan untuk mengecek apakah ada ASN yang berkeliaran di luar rumah saat melakukan WFH.
Dari perintah itu, menurut Nafhan, pihaknya langsung menerjunkan puluhan petugas ke beberapa pusat keramaian di Kecamatan Nganjuk. Mulai dari pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, hingga cafe. “Kami lakukan sidak di Swalayan Prima, Luwes, dan beberapa cafe di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” tambahnya.
Hasilnya, dari sidak yang berlangsung sekitar tiga jam, petugas berhasil mengamankan belasan ASN yang berkeliaran. Namun belasan ASN itu tidak langsung ditindak. Melainkan diinterogasi tentang alasan berada di luar rumah atau tempat kerja.
Hasilnya, dari belasan ASN yang diamankan, hanya ada dua yang dinyatakan bersalah. Keduanya merupakan guru SMA yang ketahuan keluar pada waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung. “Untuk guru, mereka tidak boleh keluar sekolah. Tujuannya untuk melakukan penghematan BBM,” imbuhnya.
Setelah dinyatakan bersalah, kedua ASN itu langsung didata. Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Kabupaten Nganjuk. “Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan sidak di luar Kecamatan Nganjuk,” pungkasnya. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi