NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Juru parkir (jukir) liar di Kabupaten Nganjuk masih merajalela. Hampir di depan kafe dan pertokoan yang ramai pengunjung selalu ada jukir liar. Ironisnya, selain jukir liar, dinas perhubungan (dishub) juga menemukan adanya petugas parkir yang memungut retribusi parkir tanpa memberi karcis. “Kami terapkan sistem pembayaran parkir non-tunai berbasis QRIS untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Nganjuk Hermawan.
Penerapan QRIS saat ini masih terbatas pada kendaraan non-berlangganan, khususnya dari luar daerah. Sementara itu, sistem parkir berlangganan tetap berjalan seperti biasa melalui Samsat. “Pembayaran QRIS ini hanya untuk parkir non-berlangganan, terutama kendaraan luar kota,” ujar Hermawan.
Menurut Hermawan, sistem QRIS ini masih uji coba. Rencananya uji coba tersebut akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Dalam periode itu, dishub akan melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem. Termasuk, respons masyarakat dan kesiapan petugas di lapangan.
Untuk mendukung implementasi, seluruh petugas parkir yang berada di bawah kewenangan Dishub telah dibekali barcode QRIS. Dengan sistem ini, pengguna jasa parkir cukup melakukan pemindaian kode, dan nominal tarif akan otomatis muncul sesuai jenis kendaraan.
“Semua petugas parkir Dishub yang ada di Nganjuk sudah kami bekali barcode QRIS. Jadi setiap scan, nominalnya sudah otomatis sesuai kendaraan,” jelasnya.
Hermawan menegaskan, digitalisasi pembayaran parkir ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menjawab arahan kepala daerah terkait peningkatan PAD. Selama ini, sektor parkir dinilai masih memiliki celah kebocoran, terutama dalam sistem pembayaran tunai.
“Tujuan utamanya memang untuk meminimalisir kebocoran PAD. Dari kepala daerah juga ada penekanan agar PAD bisa ditingkatkan, salah satunya dari retribusi parkir,” tegasnya.
Dengan sistem QRIS, setiap transaksi parkir tercatat secara digital dan pembayaran langsung masuk ke rekening kas daerah. Skema ini diyakini mampu menutup celah penyimpangan serta mempermudah pengawasan oleh pemerintah. “Dengan QRIS ini pembayaran bisa langsung masuk ke kas daerah,” imbuhnya. (nov/tyo)
Editor : rekian