NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Puluhan tiang kabel wifi di Kota Nganjuk tak berizin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan perapian jaringan kabel wifi dengan memberikan tanda pada tiang wifi tak berizin.
Pantauan wartawan koran ini, sejumlah tiang tampak diberikan tanda silang menggunakan pilok warna putih.
Selain itu, kabel-kabel yang terlihat semrawut di kawasan simpang empat Jayastamba juga tampak mulai dirapikan menggunakan tali agar tidak mengganggu estetika maupun keamanan pengguna jalan.
Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda PUPR Nganjuk Ervin Eko, mengatakan, langkah awal yang dilakukan bukan pemotongan maupun pencabutan oleh pemerintah daerah. Melainkan pemberian tanda sebagai bentuk penataan agar pemilik jaringan segera melakukan pengurangan tiang secara mandiri. “Kami memberikan tanda agar ada pengurangan tiang yang ada di perkotaan,” ujar Ervin.
Pemberian tanda tersebut dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Agung Suprapto, serta kawasan simpang empat Jayastamba. Di lokasi terakhir, petugas menemukan sejumlah tiang kecil yang dinilai perlu ditertibkan.
“Di Simpang Empat Jayastamba ada empat tiang yang kami berikan tanda. Tiang-tiang yang kecil kami tandai untuk nanti dilakukan pengurangan,” jelasnya.
Menurut Ervin, penertiban lanjutan akan dilakukan setiap Kamis. Setelah proses penandaan selesai, pemilik provider diminta mencabut sendiri tiang yang sudah diberi tanda tersebut. “Nanti setiap hari Kamis kami lakukan penertiban. Setelah diberikan tanda, nantinya harus dicabut oleh pemilik providernya sendiri,” terangnya.
Sebelum kegiatan penataan dimulai, PUPR telah memanggil sejumlah provider jaringan internet untuk sosialisasi. Dalam pertemuan tersebut, penyedia layanan diberi pemahaman terkait aturan pemasangan jaringan serta pentingnya mengurangi jumlah tiang yang berdiri di kawasan perkotaan. “Kami sebelumnya sudah mengumpulkan mereka dan mensosialisasikan perapian ini. Selain itu juga diberi tahu untuk melakukan pengurangan jumlah tiang,” katanya.
Saat ini, penataan masih difokuskan di wilayah Kecamatan Nganjuk. Ke depan, program serupa akan diperluas ke kecamatan lain di Kabupaten Nganjuk. “Untuk sementara masih di Kecamatan Nganjuk. Setelah ini akan dilakukan di kecamatan lainnya juga,” ujarnya. (nov/tyo)
Editor : rekian