Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Pajak Kendaraan Mati, Tak Bisa Isi BBM Subsidi?

Miko • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:36 WIB
Antrian warga sedang isi BBM di SPBU Nganjuk, kemarin.
Antrian warga sedang isi BBM di SPBU Nganjuk, kemarin.

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Nganjuk sedang resah. Itu setelah beredar kabar tentang larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya belum terbayarkan.
Dari informasi yang dihimpun wartawan koran ini, kabar tersebut banyak beredar di sosial media. Dalam narasinya dijelaskan, mulai 7 Juli 2026, pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dilarang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mulai dari Pertalite hingga Bio Solar. Sebagai penggantinya, pemilik kendaraan bermotor hanya diperbolehkan mengisi BBM non-subsidi.
Ditambahkan di dalam narasi tersebut, petugas SPBU akan mengecek STNK milik pengendara. Nantinya, jika STNK mati atau belum membayar pajak, maka pemilik kendaraan akan diarahkan ke stasiun BBM nonsubsidi.
Menanggapi informasi tersebut, Manager Commrel CSR Pertamina Mor V Ahad Rahedi mengatakan, peraturan tersebut belum berlaku di Kabupaten Nganjuk atau daerah lain di Jawa Timur (Jatim). Melainkan baru berlaku di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Peraturan tersebut tidak cakupannya bukan nasional. Melainkan hanya regional,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Oleh karena itu, menurut Ahad, masyarakat di Kabupaten Nganjuk diimbau untuk tidak khawatir. Karena proses pembelian hingga pengisian BBM masih berlaku secara normal. Untuk BBM subsidi, masyarakat hanya perlu menunjukkan barcode dari akun MyPertamina. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi, masyarakat bisa mengisi secara bebas.
Lalu apakah peraturan tersebut akan berlaku di Nganjuk di kemudian hari? Menanggapi pertanyaan itu, Ahad mengatakan belum bisa memastikan. Namun, dirinya memastikan Pertamina akan tetap memberikan layanan pengisian BBM subsidi ke masyarakat secara maksimal. “Kami masih belum bisa memastikan,” tandasnya.
Sementara itu, Sutomo, 50, warga Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk mengaku waswas dengan peraturan tersebut. Karena jika sampai terjadi, mau tak mau dirinya harus mengisi BBM nonsubsidi yang harganya jauh dibanding BBM subsidi. Oleh karena itu, Sutomo berharpa peraturan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Nganjuk. “Pajak saya juga sering mati. Jadi, takut kalau peraturannya ada di Nganjuk,” ujarnya. (wib/tyo)
Editor : Miko
#MyPertamina #BBM subsidi Nganjuk #pajak kendaraan mati #Pertalite Nganjuk #JP Radar Nganjuk