Polisi Larang Sound Horeg Tampil saat Karnaval

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:34 WIB
ilustrasi afrizal saiful mahbub/jprk
ilustrasi afrizal saiful mahbub/jprk

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Nganjuk

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Indonesia  berlangsung meriah di Kabupaten Nganjuk. Namun, ada larangan yang harus dipatuhi.

Larangan tersebut adalah penampilan sound horeg saat karnaval. 

Warga Kabupaten Nganjuk memiliki banyak cara untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia. Salah satunya dengan mengadakan karnaval di masing-masing desa hingga kecamatan.

Sayangnya, sejak beberapa tahun terakhir, esensi dari karnaval sedikit bergeser. Dari yang mulanya pawai budaya menjadi acara sound horeg.

Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, kegiatan sound horeg sudah dilarang oleh Polres Nganjuk.

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi mengatakan, penggunaan sound horeg tidak diperbolehkan apabila menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Terlebih, suara yang dihasilkan dengan volume sangat besar berpotensi mengganggu warga di sekitar lokasi kegiatan.

“Sound horeg tidak diperbolehkan karena suara yang keras sangat mengganggu,” ujarnya.

Menurut Fajar, penggunaan sound dengan volume tinggi tidak hanya berdampak terhadap kenyamanan masyarakat.

Suara maupun getaran yang terlalu keras juga berpotensi mengganggu fasilitas di sekitar lokasi kegiatan. “Selain itu, bisa mengganggu masyarakat dan juga bisa (mengganggu) fasilitas,” imbuhnya.

Menurut dia, persoalan sound horeg bukan sekadar urusan hiburan.

Suara dengan volume sangat besar itu sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat maupun penyelenggara karnaval agar tetap memperhatikan lingkungan sekitar.

“Penggunaan pengeras suara harus dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan sehingga kegiatan perayaan Agustusan tetap berlangsung meriah tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelas Fajar.

Polisi juga mengingatkan penyelenggara kegiatan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait apabila hendak menggunakan sound system berkapasitas besar.

Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kegiatan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Fajar menegaskan, pihaknya bersama jajaran telah melakukan langkah-langkah preventif.

Sosialisasi hingga koordinasi dengan warga pun sudah dilakukan. Polisi juga akan melakukan pemantauan di lapangan. (nov/wib)

Editor : Miko
sound horeg Nganjuk karnaval Nganjuk HUT ke-81 RI Larangan Sound Horeg polres nganjuk