Ganti Status Pekerjaan di KTP, Warga Nganjuk Ramai-Ramai Ngaku Jadi Buruh

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 21:33 WIB
Sebagian besar warga mengganti status pekerjaannya menjadi buruh serabutan.Fenomena tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa status pekerjaan yang tercantum di KTP berkaitan dengan penentuan desil. (ilustrasi dari AI/jprk)
Sebagian besar warga mengganti status pekerjaannya menjadi buruh serabutan.Fenomena tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa status pekerjaan yang tercantum di KTP berkaitan dengan penentuan desil. (ilustrasi dari AI/jprk)

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com– Warga Kabupaten Nganjuk ramai-ramai mengubah pekerjaan di kartu tanda penduduk (KTP). Mereka mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk. Sebagian besar warga  mengganti status pekerjaannya menjadi buruh serabutan.

Fenomena tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa status pekerjaan yang tercantum dalam KTP berkaitan dengan penentuan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Apalagi, untuk penerima bantuan sosial (bansos) itu desilnya harus masuk desil 1 dan 2.

Baca Juga: Desil Naik, Siswa Miskin Nganjuk Cemas PIP Terancam Dicabut

"Desil saya masuk 6-10. Jadi saya tidak mungkin dapat bansos makanya saya ubah jadi buruh, " ujar De, warga Kecamatan Pace.

Menurut De, penerima bansos dan pendaftar afirmasi saat sistem penerimaan murid baru (SPMB) itu mengacu pada pekerjaan orang tua.

Baca Juga: Stop Pertalite untuk Desil 9-10? Ini Kata Pertamina

"Kalau swasta itu tidak akan dapat bansos. Tapi kalo buruh serabutan itu bisa dapat bansos dan anaknya bisa daftar SPMB jalur afirmasi," ujarnya. 

De menduga, desilnya masuk 6-10 itu karena pekerjaannya di KTP adalah swasta. Karena itu, dia memilih mengubah menjadi buruh serabutan. 

Baca Juga: Bansos Lenyap karena Desil, Warga Miskin Malah Masuk Kategori Kaya

Menanggapi fenomena itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nganjuk  Wahyu Purnamahadi menjelaskan, pekerjaan pada KTP tidak menjadi dasar dalam penentuan desil. “Memang kemarin sempat ramai warga mengganti status pekerjaan di KTP ke Dispendukcapil. Diganti menjadi buruh serabutan,” ujarnya. 

Wahyu menegaskan, isu mengenai hubungan antara perubahan status pekerjaan di KTP dengan desil selama ini hanya berkembang di tengah masyarakat. BPS tidak menggunakan data perubahan status pekerjaan di Dispendukcapil sebagai dasar penentuan desil.

Baca Juga: Kaget, Kekayaan Warga Nganjuk Menyamai Rafi Ahmad karena Masuk Desil 10

“Selama ini diisukan seperti itu. Kami juga tidak mengambil data dari Dispendukcapil,” tegasnya.

Menurut dia, proses pendataan yang dilakukan BPS memiliki mekanisme tersendiri. Data diperoleh melalui wawancara langsung kepada masyarakat untuk menggali kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Petugas BPS mendatangi responden secara langsung untuk bertanya dan mencatat data.

Baca Juga: Cara Mengubah Desil Bansos Agustus 2026 agar Bisa Dapat PKH

“Kami datanya berbasis dari data sebelumnya yang sudah kami miliki. Bisa juga melalui wawancara langsung untuk memperbarui,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengubah status pekerjaan pada KTP hanya karena informasi yang dikaitkan dengan desil. Perubahan data kependudukan sebaiknya dilakukan apabila memang terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Bansos Kemensos Triwulan III 2026 Cair Agustus, Cek Penerima dan Desil di Sini

Pihaknya juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar mengenai desil. Terlebih jika informasi tersebut mendorong warga melakukan perubahan administrasi kependudukan tanpa dasar yang jelas.

Dengan demikian, perubahan status pekerjaan pada KTP menjadi buruh serabutan tidak otomatis membuat posisi desil warga berubah. Penentuan kondisi sosial ekonomi tetap mengacu pada proses pendataan dan variabel yang digunakan dalam sistem pendataan BPS. 

Editor : rekian
buruh serabutan desil Nganjuk Kepala Badan Pusat Statistik Wahyu Purnamahadi Kabupaten Nganjuk Kecamatan Pace