Ganti Pekerjaan di KTP Tak Otomatis Turunkan Desil, Ini Penjelasan BPS

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:31 WIB
Ilustrasi warga saat mengetahui masuk desil yang tinggi.
Ilustrasi warga saat mengetahui masuk desil yang tinggi.

Daya Listrik Menjadi Perhitungan Desil

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Upaya warga Nganjuk menurunkan desil dengan mengganti pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terancam sia-sia.

Sebab, meski pekerjaan di KTP diganti menjadi buruh serabutan, hal itu tidak akan otomatis menurunkan desil.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nganjuk Wahyu Purnamahadi menjelaskan, pihaknya bertugas menghitung desil berdasarkan metodologi yang telah disepakati.

Sementara data yang digunakan sebagai bahan penghitungan berasal dari berbagai sumber. Tidak hanya pekerjaan yang tercatat di KTP.

“Data bakunya macam-macam dari berbagai sumber untuk menghitung desil,” ujarnya.

Wahyu menerangkan, basis awal data yang digunakan berasal dari penggabungan sejumlah pendataan.

Di antaranya Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta P3KE.

Data tersebut kemudian diformulasikan menjadi basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Banyak Kondisi Sosial Ekonomi yang Dihitung

Dalam proses pendataan, berbagai kondisi sosial ekonomi rumah tangga turut diperhitungkan.

Mulai kepemilikan aset, kondisi rumah tangga, perkiraan pendapatan, luas rumah, hingga kualitas tempat tinggal.

“Dari situ kemudian diformulasikan, jadilah DTSEN,” ujarnya.

Seiring berjalan, DTSEN terus diperkaya dengan data dari berbagai sumber. Hal itu dilakukan agar gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat semakin lengkap dan akurat.

Salah satunya berasal dari data pelanggan listrik.

Data PLN ditarik kemudian disatukan berdasarkan NIK dengan informasi penggunaan listrik masing-masing pengguna.

Selain itu, terdapat pula data dari Kementerian Koperasi hingga data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Data dari berbagai sumber itu akhirnya banyak variasinya. Sehingga menjadi variabel penimbang yang semakin disempurnakan dengan berbagai sumber data,” terang Wahyu.

Dengan banyaknya sumber data tersebut, penentuan desil tidak bisa disimpulkan hanya dari satu kondisi administrasi kependudukan.

Status pekerjaan pada KTP, misalnya, bukan satu-satunya bahkan bukan dasar tunggal yang menentukan seseorang masuk desil tertentu.

BPS memastikan penghitungan dilakukan melalui metodologi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai variabel sosial dan ekonomi.

Pengayaan data dari sejumlah lembaga juga terus dilakukan untuk meningkatkan ketepatan pemetaan kondisi masyarakat. (nov/tyo)

Editor : Miko
bps nganjuk desil Nganjuk data sosial ekonomi desil kesejahteraan DTSEN