Miskin Jadi Kaya, Kaya Tercatat Miskin

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:43 WIB
Masyarakat dapat mengakses layanan Cek Bansos untuk mengusulkan perubahan apabila terdapat variabel data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (novanda nirwana/jprk).
Masyarakat dapat mengakses layanan Cek Bansos untuk mengusulkan perubahan apabila terdapat variabel data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (novanda nirwana/jprk).

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Masyarakat Kabupaten Nganjuk bisa mengubah posisi desil di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena Badan Pusat Statistik (BPS) Nganjuk menyebut perubahan tersebut dimungkinkan seiring adanya pembaruan dan perbaikan data.
Kepala BPS Nganjuk Wahyu Purnamahadi mengatakan, secara statistik terdapat dua jenis kesalahan yang dapat terjadi dalam penentuan kelompok penerima bantuan, yakni inclusion error dan exclusion error. “Kalau sekarang bisa berpindah desil jika melakukan perubahan,” ujar Wahyu
Wahyu menjelaskan, inclusion error terjadi ketika seseorang masuk dalam kelompok desil bawah dan mendapatkan bantuan, padahal berdasarkan kondisi sebenarnya tidak seharusnya menerima bantuan.
Contohnya, warga kaya tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan. Kondisi tersebut kemudian dapat memunculkan protes dari warga sekitar karena dianggap tidak tepat sasaran. “Inclusion error itu orang yang berada di desil atas, tapi berhak mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat miskin yang seharusnya masuk dalam kelompok penerima justru berada di desil kaya sehingga tidak mendapatkan bantuan sosial. Wahyu mencontohkan kondisi lansia yang hidup sendiri dan tidak memiliki penopang ekonomi, tetapi justru tercatat dalam desil 7. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi sebenarnya di lapangan. “Kalau exclusion error itu misalnya orang tua lansia yang tidak punya siapa-siapa tapi tidak mendapatkan apa-apa. Kan kasihan itu. Giliran dilihat ternyata masuk desil 7,” terangnya.
Menurut Wahyu, kondisi semacam itulah yang perlu diperbaiki melalui pembaruan data. Perubahan desil tidak semata-mata menunjukkan kesalahan sistem, tetapi menjadi bagian dari proses pemutakhiran agar data semakin sesuai dengan kondisi masyarakat. “Makanya yang harus diperbaiki, diubah,” ujarnya.
Untuk mengakomodasi perbaikan tersebut, pemerintah telah menyosialisasikan mekanisme pembaruan data di berbagai daerah. Masyarakat dapat menyampaikan perubahan melalui jalur formal maupun partisipatif.
Jalur formal dapat dilakukan melalui pemerintah desa. Usulan perubahan data kemudian diverifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI. “Yang formal dari desa, nanti diverifikasi oleh PKH dari Kemensos RI,” jelas Wahyu.
Selain itu, tersedia pula jalur partisipatif. Masyarakat dapat mengakses layanan Cek Bansos untuk mengusulkan perubahan apabila terdapat variabel data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Ada juga yang dari jalur partisipatif. Mereka bisa mengakses Cek Bansos dan mengusulkan perubahan variabel,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : rekian
desil DTSEN desil Nganjuk Kepala BPS Nganjuk Wahyu Purnamahadi Kabupaten Nganjuk Cek bansos