Pendapatan Akan Masuk ke Kas Daerah
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Belasan kendaraan dinas milik Pemkab Nganjuk masuk daftar lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Kendaraan yang ditawarkan didominasi unit yang sudah tua dengan tahun pembuatan mulai 1974 hingga 1998.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Nganjuk Samsul Hadi mengatakan, 11 kendaraan dinas tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang masuk objek lelang. Pelelangan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. “Untuk kendaraan dinas ada 11 unit yang dilelang. Termasuk, lima alat berat berupa Wales dan enam kendaraan roda dua,” ujar Samsul.
Lima kendaraan jenis Wales terdiri atas Wales Yugoslavia tahun 1974, tiga unit Wales Yugoslavia tahun 1977, serta Wales Deutz tahun 1983 milik Dinas PUPR Nganjuk. Kendaraan tersebut merupakan unit dengan usia cukup tua dan kini masuk dalam daftar aset daerah yang dilelang.
Sementara enam kendaraan roda dua terdiri atas Honda GL Max 125 tahun 1991, dua unit Suzuki A100 tahun 1995, Yamaha YT 115 tahun 1998 dan dua unit kendaraan dinas lain yang dijadikan satu dengan paket scrap.
Samsul mengatakan, proses pelelangan kendaraan dilakukan melalui KPKNL Madiun sesuai mekanisme lelang Barang Milik Daerah. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses penawaran secara elektronik. “Lelangnya dilaksanakan melalui KPKNL Madiun dan penawarannya secara elektronik melalui aplikasi lelang,” katanya.
Selain 11 kendaraan dinas tersebut, Pemkab Nganjuk juga melelang satu paket peralatan mesin rusak berat atau scrap. Lelang dijadwalkan berlangsung Senin (31/8). Penawaran dilakukan melalui laman lelang.go.id dan berakhir pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Sementara pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pengambilan barang objek lelang juga wajib dilakukan dalam waktu satu minggu pada hari dan jam kerja setelah pelunasan.
Samsul menegaskan proses pelelangan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah. “Untuk pelaksanaannya mengikuti ketentuan lelang yang berlaku,” pungkasnya. (nov/tyo)