Proyek Tol Kediri-Kertosono Mandek, Ratusan Bidang Tanah di Nganjuk Belum Dibebaskan

rekian • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:46 WIB
Terpasang plang bertuliskan "TANAH NEGARA DILARANG MASUK / MEMANFAATKAN ANCAMAN PIDANA" dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
Terpasang plang bertuliskan "TANAH NEGARA DILARANG MASUK / MEMANFAATKAN ANCAMAN PIDANA" dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Nganjuk.

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Nganjuk masih jalan di tempat. Penyebabnya, penetapan lokasi atau penlok pengadaan tanah sudah habis masa berlakunya. Akibatnya, pembebasan lahan belum tuntas 100 persen.

Pantauan di lapangan, masih ada warga terdampak seperti di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon yang memilih bertahan di rumahnya. Padahal sebagian besar bangunan di sepanjang Jalan Raya Nganjuk-Kediri itu sudah dibongkar dan tersisa puing.

Baca Juga: Tol Kediri-Kertosono di Nganjuk Mangkrak? Lahan Terpasang Papan Larangan Namun Tetap Ditanami Warga

“Belum ada yang meminta kami pindah,” ujar salah satu warga Desa Watudandang. Meski mengaku sudah punya tempat tinggal baru, ia  masih betah menempati rumah lama.

Camat Prambon, Wisnu Prawoko, membenarkan jika progres pembebasan lahan di wilayahnya baru mencapai 95 persen. Masih ada sisa lahan warga yang belum dibebaskan.

Baca Juga: Tol Kediri-Kertosono Tak Jelas, Warga Nekat Tempati Bangunan Kosong

“Salah satu kendalanya persoalan waris. Tapi secara keseluruhan tinggal sedikit yang belum selesai,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).

Di lokasi, radarnganjuk.jawapos.com menemukan deretan rumah yang sebagian dindingnya sudah jebol. Di depan rumah-rumah itu terpasang plang dari Kementerian PUPR bertuliskan “TANAH NEGARA DILARANG MASUK / MEMANFAATKAN ANCAMAN PIDANA”. Meski begitu, beberapa warga masih memanfaatkan bangunan tersebut.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono Dikebut, 432 Bidang Tanah Masih Tersisa

Mandeknya proyek ini bukan karena warga menolak. Pelaksana proyek mengaku masih menunggu terbitnya penlok baru.

“Betul, kami sebagai pelaksana sedang menunggu penloknya,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Nganjuk Janny Danny Assa melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: 24 Warga Baleturi Nganjuk Dapat Rp 21 Miliar dari Uang Ganti Rugi Tol Kediri - Kertosono

Berdasarkan data yang dihimpun, masa berlaku penlok sebelumnya berakhir pada 2024. Pemprov Jatim kemudian memperpanjang selama satu tahun melalui Kepgub Jatim No 100.3.3.1/289/013/2025. Perpanjangan itu berlaku hingga 2025.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan, masih ada sisa tanah yang belum direalisasikan seluas 895.691 m2 atau sekitar 1.004 bidang tanah di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri. 

Baca Juga: Akhirnya 21 Bidang Tanah milik Warga Rowoharjo Terdampak Tol Kediri - Kertosono Cair, Simak Rinciannya

Dari ribuan bidang tanah tersebut di Kabupaten Nganjuk yang belum terealisasi seluas  778.132 m2 atau sekitar 892 bidang tanah. Sisanya di Kabupaten Kediri, seluas 117.559 m2 atau sekitar 112 bidang tanah

Hingga penlok baru terbit, dipastikan proyek Tol Kediri-Kertosono belum bisa dilanjutkan. Padahal tol ini merupakan salah satu PSN yang diharapkan bisa mengurai kemacetan dan mempercepat konektivitas Kediri-Nganjuk-Kertosono.

Editor : rekian
Kecamatan Prambon wisnu prawoko Kantor Pertanahan Nganjuk Desa Watudandang tol Kediri-Kertosono