NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com– Kasus tagihan susulan yang dialami warga Desa Kapas, Kecamatan Sukomoro, bukan satu-satunya temuan anomali tagihan listrik di wilayah kerja PLN Nganjuk. Persoalan serupa disebut beberapa kali ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggan.
Manager PLN ULP Nganjuk Risal Yudha Wicaksono mengatakan, anomali pemakaian listrik dapat diketahui melalui pemantauan billing pelanggan setiap bulan. Ketika ditemukan penurunan atau kelainan pemakaian yang tidak wajar, PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus seperti ini tidak hanya satu. Kami menemukan banyak anomali tagihan listrik ketika dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudha.
Baca Juga: Kena Tagihan Listrik Susulan Sebesar Rp 6,9 Juta dari PLN, Warga Nganjuk Keberatan
Menurut Yudha, masyarakat perlu berhati-hati apabila mendapat tawaran untuk mendapatkan listrik dengan biaya lebih murah, terlebih jika tawaran tersebut mengatasnamakan PLN. Pelanggan diminta tidak langsung menerima tawaran maupun memperbolehkan pihak tertentu melakukan perubahan pada instalasi listrik.
Yudha mengimbau pelanggan untuk memastikan terlebih dahulu identitas dan kewenangan pihak yang menawarkan jasa atau perubahan instalasi tersebut.
“Kalau ada yang menawarkan listrik murah dengan mengatasnamakan PLN, jangan diterima,” tegasnya.
Baca Juga: Dalih Kekurangan SDM, PLN Nganjuk Baru Cek setelah Anomali Empat Bulan
Yudha menjelaskan, upaya untuk membuat pemakaian listrik menjadi lebih murah dengan cara mengubah instalasi dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain berpotensi menyebabkan pemakaian tidak tercatat secara normal, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada sistem kelistrikan dan pelanggan lainnya.
“Kalau dimurahkan listriknya, pasti ada dampaknya. Jangan sampai pelanggan tergiur karena tagihannya murah, tetapi ternyata ada kondisi yang menyebabkan pemakaian tidak terbaca,” ungkapnya.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Tetap Hingga Desember 2025, Ada Penyesuaian Khusus Golongan Ini
Karena itu, PLN meminta pelanggan menggunakan instalasi listrik sesuai ketentuan. Jika terdapat kerusakan, kelainan pada kWh meter, atau tagihan yang tiba-tiba berubah secara tidak wajar, pelanggan disarankan segera melaporkannya melalui kanal resmi PLN.
Yudha menegaskan, pelanggan tidak perlu mencari cara sendiri untuk menurunkan tagihan listrik.
Sebab, setiap anomali yang ditemukan PLN pada akhirnya akan ditelusuri dan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran apabila terdapat pemakaian listrik yang sebelumnya tidak tercatat.
Baca Juga: Waduh ! Ada Belasan Ribu Pelanggan PLN Nganjuk Nunggak Bayar Listrik
“Kalau ada kelainan, laporkan saja. Jangan menerima tawaran yang menjanjikan bisa membuat listrik murah, apalagi kalau mengatasnamakan PLN,” pungkasnya.
Editor : rekian