Di tengah polemik gugatan hukum tentang royalti musik yang menimpa salah satu penyanyi solo Indonesia, Vidi Aldiano, mantan vokalis band ST12, Charly Van Houten menyatakan bahwa ia memperbolehkan siapa saja untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa harus membayar royalti.
Pernyataan ini disampaikannya melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (8/6).
"Daripada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia bebas menyanyikan laguku. Tidak wajib membayar royalti," tulis Charly dalam unggahan tersebut.
Charly Van Houten juga menekankan pentingnya penyelesaian damai dan menghindari konflik terkait masalah royalti lagu.
Ia mengajak seluruh pelaku industri musik untuk menekankan kebersamaan dan persaudaraan di atas segalanya.
“Salam damai, tanpa ada pertengkaran semua bisa dibicarakan tak perlu mengedepankan tuntutan karena semua hakikatnya milik Tuhan,” sambung Charly dalam caption-nya.
Pernyataan ini muncul di tengah memanasnya kasus gugatan yang diajukan musisi Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano.
Gugatan tersebut terkait penggunaan lagu legendaris “Nuansa Bening” yang dinilai dibawakan Vidi tanpa persetujuan Keenan sebagai pencipta lagu.
Kasus ini memicu diskusi luas di kalangan musisi dan penikmat musik tentang pentingnya royalti sebagai bentuk apresiasi, serta kolaborasi dan saling dukung lebih utama daripada sengketa royalti.
Editor : Jauhar Yohanis