Pentolan Dewa-19 sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo resmi melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anaknya yang berinisial SA.
"Ya, hari ini kami laporkan LG karena perbuatannya dianggap sebagai kejahatan serius, yaitu eksploitasi anak dan kekerasan psikis," ujar Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara Jumat (11/7).
Aldwin menerangkan bahwa LG diduga menyebarkan foto dan video SA melalui media sosial, lalu memberikan komentar yang mengaitkan anak tersebut dengan perilaku orang tuanya (Ahmad Dhani dan Mulan Jameela).
"Anak itu punya hak privasi. Tidak boleh fotonya dipublikasikan, namanya diangkat, apalagi dikaitkan dengan perilaku orang tuanya. Itu diatur jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Aldwin.
Sementara Ahmad Dhani sendiri mengatakan bahwa masalah tersebut bermula dari gosip dan fitnah yang disebarkan oleh pihak LG. Menurut Dhani, LG tidak bisa menunjukkan kebenaran dari postingannya dan hanya mengutip dari media gosip lain.
"Ia hanya mengutip dari berita gosip tanpa klarifikasi," ucap Dhani.
Laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan perundungan terhadap SA.
"Kami melaporkan LG karena jika dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga UU ITE, perbuatan ini diduga memenuhi unsur pidana," jelas Aldwin.
Dalam pelaporan ini, Ahmad Dhani turut menggandeng putranya, Ahmad Al Ghazali atau Al, untuk berperan sebagai saksi. "Al ikut mendampingi dan menyerahkan KTP sebagai saksi. Nantinya akan memberikan keterangan lebih lanjut," kata Aldwin.
Editor : Jauhar Yohanis