Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu

Jauhar Yohanis • Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:52 WIB

Segini Besaran THR ASN Nganjuk yang Cair, Honorer Gigit Jari
Segini Besaran THR ASN Nganjuk yang Cair, Honorer Gigit Jari

JP Radar Kediri – Pemerintah memberi angin segar bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang sebelumnya tak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dengan peluang diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat.

Kebijakan ini menjadi kompensasi bagi honorer yang gagal seleksi bukan karena kualifikasi, melainkan keterbatasan formasi. Pemerintah menilai, keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Skema PPPK Paruh Waktu

Mengacu keputusan Menpan RB, PPPK paruh waktu bekerja sekitar empat jam per hari dengan gaji minimal setara honor sebelumnya atau Upah Minimum Provinsi/Kabupaten-Kota tempat bertugas. Masa kontrak ditetapkan satu tahun dan dapat diperpanjang jika kinerja dinilai memuaskan.

Formasi jabatan yang bisa diisi mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta operator dan pengelola layanan operasional.

Contoh di Jawa Barat, besaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti UMP dan UMK yang berlaku. Di Kota Bekasi, misalnya, nilainya mencapai Rp5,69 juta per bulan, sementara di Kabupaten Subang sekitar Rp3,5 juta.

Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu

Status paruh waktu bukan akhir. Pemerintah memberi peluang konversi menjadi PPPK penuh waktu dengan dua syarat utama: evaluasi kinerja positif dan ketersediaan formasi serta anggaran. Proses pengangkatan dilakukan berdasarkan merit dan kelengkapan dokumen administratif seperti NPWP, kartu BPJS/KIS, SK pengalaman kerja, serta ijazah.

Jika lolos, mereka akan menikmati skema gaji penuh sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK penuh waktu bervariasi mulai dari Rp1,93 juta untuk golongan I hingga Rp7,32 juta untuk golongan XVII, di luar tunjangan dan fasilitas jaminan kesehatan.

Tantangan Implementasi

Meski disambut positif, kebijakan ini memerlukan dukungan anggaran dari daerah. Selain itu, sistem evaluasi kinerja yang objektif dan transparan menjadi kunci agar proses pengangkatan ke status penuh waktu berjalan adil.

Pemerataan formasi antarwilayah juga masih menjadi pekerjaan rumah. Di sejumlah daerah terpencil, kebutuhan tenaga honorer justru lebih besar, sementara anggaran terbatas.

Reformasi status honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah bagian dari upaya pemerintah menata birokrasi yang lebih inklusif. Dengan langkah ini, pemerintah berharap tak ada lagi tenaga honorer yang tersisih dari sistem kepegawaian negara.

 

Editor : Jauhar Yohanis
#pppk #honorer R1 R2 R3 #Gaji paruh waktu