Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

PBB Banyuwangi Diisukan Naik 200 Persen, Warga Kumpulkan Donasi Persiapan Demo. Apa Kata Pemkab Banyuwangi?

Jauhar Yohanis • Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:32 WIB

Tangkapan layar video pengumpulan donasi di Banyuwangi yang lagi viral di X. Samsudin, Kepala Bapenda Banyuwangi saat podcast di Radar Banyuwani
Tangkapan layar video pengumpulan donasi di Banyuwangi yang lagi viral di X. Samsudin, Kepala Bapenda Banyuwangi saat podcast di Radar Banyuwani

Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 200 persen di Banyuwangi membuat warga gerah. Bahkan, sempat beredar video aksi galang dana di posko yang viral di media sosial X melalui akun @jateng_twit, dengan ratusan kali dibagikan pada 15 Agustus 2025.

Namun, Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan nominal PBB yang harus dibayar masyarakat, meski tarif kini seragam 0,3 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Banyuwangi menerapkan tiga lapis tarif PBB: 0,1 persen, 0,2 persen, dan 0,3 persen tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Skema ini dinilai Kemendagri tidak sesuai asas keadilan, sehingga direkomendasikan menjadi satu tarif untuk semua objek pajak.

Baca Juga: Setelah Pati, Warga Mojokerto Keluhkan Kenaikan PBB-P2 Tanpa Pemberitahuan

“Sejak awal tidak ada niat menaikkan beban PBB. Kami hanya mengikuti arahan Kemendagri. Kebijakan bupati tetap memastikan nominal yang dibayar masyarakat sama seperti sebelumnya,” ujar Samsudin dalam podcast Hingono Tunggale Radar Banyuwangi.

Perubahan perda ini juga mencakup tiga kebijakan pajak lain:

Meski potensi PBB Banyuwangi mencapai Rp 177 miliar, target penagihan resmi hanya Rp 73 miliar. Bahkan, dalam APBD, targetnya dipasang lebih rendah, sekitar Rp 60 miliar, menyesuaikan realisasi pembayaran warga yang selama ini hanya 70–80 persen.

“Kami menggunakan mekanisme pengurangan atau adjustment ratio sesuai undang-undang. Pemotongan bisa sampai 60–95 persen dari nilai tagihan. Jadi tarif berapapun tidak memengaruhi besaran yang dibayar warga,” jelas Samsudin.

Pemkab menjamin PBB tidak akan naik pada 2025 dan 2026, kecuali ada perubahan objek pajak seperti penambahan bangunan atau luas tanah. Pembayaran juga semakin mudah lewat internet banking, minimarket, pembayaran kolektif desa, hingga aplikasi daring.

Baca Juga: PBB Nganjuk Ternyata Juga Naik. Berapa Persen Kenaikannya?

Masyarakat yang merasa tagihan PBB-nya janggal diminta segera mengajukan keberatan. “Bisa datang langsung ke kantor Bapenda, mal pelayanan publik, atau menghubungi saya lewat nomor yang dibagikan. Kami siap perbaiki jika ada kesalahan data,” tegas Samsudin.

“Tarif boleh berubah, tapi beban bayar warga tetap sama,” pungkas Samsudin, berharap isu kenaikan PBB 200 persen segera mereda.

Meski sudah dijelaskan, tetap ada warganet yang curiga. Salah satunya akun @ahmadrifkihakim6447 yang mengaku NJOP tanahnya melonjak 600 persen sehingga otomatis memicu kenaikan PBB yang ia bayar.

 

Editor : Jauhar Yohanis
#naik 200 persen #banyuwangi #pbb #demo