Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Gejolak Kenaikan PBB-P2: Antara Dorongan PAD dan Beban Rakyat

Jauhar Yohanis • Senin, 18 Agustus 2025 | 01:25 WIB
Ilustrasi: SPPT PBB-P2
Ilustrasi: SPPT PBB-P2

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah memicu kegaduhan publik. Dalam beberapa bulan terakhir, deretan kabupaten dan kota menghadapi protes warga karena lonjakan pajak dinilai tidak masuk akal. Di balik polemik ini, terdapat persoalan klasik tata kelola fiskal daerah hingga metodologi appraisal yang dipertanyakan.

Lonjakan yang Tertunda

Salah satu penyebab utama kenaikan ekstrem PBB-P2 adalah penyesuaian yang tertunda bertahun-tahun. Banyak pemerintah daerah tidak memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif dasar pajak sejak lama. Saat penyesuaian dilakukan serentak, masyarakat merasakan lonjakan yang tajam. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintah daerah gagal melakukan skema transisi bertahap. Dalam laman resminya (16/8), Ketua Umum IKPI Vaudiy Starworld mengatakan “Seharusnya penyesuaian dilakukan periodik agar tidak menimbulkan gejolak,”

Selain faktor keterlambatan, persoalan metodologi appraisal NJOP juga disorot. Beberapa laporan menunjukkan adanya ketidakakuratan dalam menilai nilai pasar tanah dan bangunan, sehingga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) membengkak. Pajakku, sebuah platform konsultan perpajakan, menilai hal ini berpotensi menimbulkan sengketa dan menurunkan kepatuhan pajak.

Dorongan Pendapatan Asli Daerah

Kebutuhan mendesak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi pemicu. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) diberlakukan, pemda memiliki keleluasaan lebih dalam memanfaatkan pajak daerah. Beberapa media mencatat, transfer anggaran dari pusat yang makin ketat membuat daerah mencari sumber penerimaan cepat. Kenaikan PBB-P2 dipilih karena relatif mudah dipungut.

Namun kebijakan instan ini berisiko. PKS menyoroti fenomena “tax shock” yang bisa mengguncang perekonomian lokal. Bagi masyarakat berpenghasilan tetap, terutama pensiunan dan pelaku UMKM yang menggunakan rumah sebagai tempat usaha, beban ini terasa menyesakkan.

Minimnya Edukasi Publik

Persoalan komunikasi menjadi titik lemah lain. IKPI menilai, banyak pemda gagal mensosialisasikan alasan kenaikan dan mekanisme keberatan. Di sejumlah daerah, SPPT baru tiba di tangan warga tanpa penjelasan memadai. Akibatnya, protes mengeras karena publik merasa diperlakukan tidak adil.

Peta Lonjakan di Berbagai Daerah

Kasus paling mencolok terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pajak naik hingga 250 persen, memicu gelombang protes besar. Demonstrasi berhari-hari berujung pada pembentukan panitia khusus hak angket DPRD, hingga akhirnya kenaikan dibatalkan. Situasi serupa terjadi di Jombang, Jawa Timur, dengan kenaikan mencapai 1.202 persen. Pemda berdalih itu hanya hasil pembaruan data, tapi warga terlanjur resah.

Di Cirebon, Jawa Barat, kenaikan PBB-P2 bahkan mencapai 1.000 persen. Pemerintah daerah berjanji melakukan kaji ulang setelah protes keras dari masyarakat. Semarang, Jawa Tengah, juga mencatat lonjakan 441 persen, terutama di zona strategis kota. Sementara di Bone, Sulawesi Selatan, isu kenaikan 300 persen dibantah pemda, yang menyebut kenaikan rata-rata hanya 65 persen.

Tidak ketinggalan, Banyuwangi, Jawa Timur, dihantam isu kenaikan hingga 200 persen. Meski pemerintah daerah buru-buru mengklarifikasi, sentimen publik tetap negatif. Tempo mencatat, fenomena ini menunjukkan pola nasional: penyesuaian yang terlambat, komunikasi yang minim, dan beban yang akhirnya jatuh pada warga.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Lonjakan PBB-P2 bukan hanya soal angka di kertas pajak. Daya beli masyarakat tergerus karena pengeluaran rumah tangga bertambah. UMKM, yang mengandalkan rumah sebagai tempat produksi atau toko, menghadapi beban tambahan. Sektor properti pun berisiko lesu karena pajak yang tinggi menurunkan minat investasi.

Pakar fiskal daerah memperingatkan, jika pemda tak berhati-hati, kebijakan ini justru kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan PAD, masyarakat bisa menunda atau menolak membayar, menurunkan kepatuhan pajak. “Dalam jangka panjang, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa runtuh,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Jalan Tengah

Lalu bagaimana solusinya? Sejumlah rekomendasi muncul. Pertama, pemda perlu menerapkan kenaikan bertahap, dengan batas maksimal tahunan agar masyarakat bisa menyesuaikan. Kedua, metodologi appraisal NJOP harus diperbaiki dengan melibatkan pihak independen. Ketiga, komunikasi publik wajib transparan, lengkap dengan kalkulator daring agar warga bisa menghitung sendiri potensi pajak.

Insentif juga perlu diberikan untuk kelompok rentan, termasuk lansia dan pemilik lahan produktif kecil. Pajak diferensial antara lahan spekulatif dan lahan produktif bisa menjadi opsi.

Pada akhirnya, kenaikan PBB-P2 memang tak terelakkan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Namun cara pemerintah daerah melaksanakannya akan menentukan: apakah kebijakan ini diterima sebagai langkah wajar, atau ditolak sebagai beban yang mencekik.

Sumber : ikpi.or.id, pks.id, tempo.co

Editor : Jauhar Yohanis
#PBB-P2 #nganjuk #kabupaten #Kota Kediri