Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

KPU Putar Balik, Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan

Jauhar Yohanis • Selasa, 16 September 2025 | 21:54 WIB

Photo
Photo

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut aturan kontroversial terkait kerahasiaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 resmi dibatalkan setelah menuai gelombang kritik dari berbagai pihak.

Ketua KPU Afifuddin menyampaikan langsung pembatalan itu di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9). “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujarnya.

Respons Cepat

Afifuddin mengakui keputusan itu diambil setelah KPU mendengar aspirasi publik dan masukan dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Informasi Publik. Ia menyebut pihaknya menggelar rapat khusus sebelum memutuskan langkah korektif tersebut.

“Kami menerima masukan, lalu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting. Setelah itu diputuskan aturan ini dicabut,” jelasnya.

Latar Belakang Kontroversi

Sebelumnya, aturan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu sempat menyatakan ada 16 dokumen yang tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan pemilik. Di antaranya fotokopi KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan, hingga laporan harta kekayaan.

KPU beralasan langkah itu diambil demi melindungi data pribadi capres-cawapres. Namun, publik menilai aturan tersebut justru menghambat transparansi dan bisa menimbulkan kecurigaan.

Kembali ke Regulasi Awal

Dengan dicabutnya aturan itu, KPU memastikan informasi dan dokumen pencalonan capres-cawapres kembali mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Afifuddin menekankan, ke depan, KPU tetap akan berhati-hati dalam mengelola data pribadi tanpa mengurangi prinsip keterbukaan.

“Semua akan kami jalankan sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Editor : Jauhar Yohanis