Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

P3K Bisa Jadi PNS? Begini Skenario yang Sedang Disiapkan DPR dan Pemerintah

Jauhar Yohanis • Kamis, 25 September 2025 | 21:31 WIB

Dede Yusuf saat memimpin RDP dengan Menpan RB tentang PPPK
Dede Yusuf saat memimpin RDP dengan Menpan RB tentang PPPK

JAKARTA – Kekhawatiran ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali mencuat. Mereka resah status kontrak yang terbatas bisa membuat posisi digantikan oleh orang baru, padahal kebutuhan tenaga guru dan kesehatan di daerah masih tinggi.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Komisi DPR dan Kementerian PAN-RB. Para wakil rakyat menyampaikan aspirasi tenaga honorer dan P3K agar pemerintah memberikan kepastian status dan kesejahteraan.

Deputi Kemenpan RB menjelaskan, keberadaan P3K lahir dari Undang-Undang ASN untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak bisa lagi masuk jalur PNS karena keterbatasan usia, pendidikan, atau mekanisme seleksi. “Awalnya P3K diproyeksikan bagi tenaga ahli tertentu, namun dalam praktiknya juga menampung honorer,” jelasnya.

Meski berstatus kontrak, P3K tetap bisa bekerja hingga usia pensiun 60 tahun sepanjang memiliki kinerja baik. Evaluasi dilakukan tiap tahun, namun pemerintah menegaskan tidak ada pemberhentian massal. “Kalau kinerjanya bagus, statusnya aman sampai pensiun,” imbuhnya.

Sejumlah terobosan juga telah dilakukan. P3K kini bisa mutasi dalam instansi, mengikuti pelatihan kompetensi, hingga mendaftar CPNS tanpa kehilangan status bila gagal lolos.

Namun perbedaan kesempatan karir masih terasa. Misalnya dalam seleksi kepala sekolah, PNS lebih diutamakan dibanding P3K. Karena itu, berbagai pihak mendorong adanya mekanisme peralihan dari P3K ke PNS agar tidak terjadi diskriminasi.

Usulan itu akan dipertimbangkan dalam aturan turunan Undang-Undang ASN yang saat ini masih dibahas di Sekretariat Negara. “Proses peralihan P3K ke PNS bisa menjadi afirmasi, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi,” kata anggota DPR.

Dengan langkah tersebut, diharapkan tenaga honorer dan P3K tak lagi dibayangi kekhawatiran kontrak habis, sekaligus memastikan ketersediaan ASN di daerah tetap terjaga.

Editor : Jauhar Yohanis
#pppk #pns #dede yusuf #asn