Jawa Pos Radar Nganjuk- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara langsung menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional datang setelah proses panjang yang melibatkan Kementerian Sosial dan Tim Peneliti Sejarah Nasional. Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato resminya di Istana Negara, menekankan bahwa pengakuan ini adalah "hutang sejarah" yang harus dibayar. "Marsinah bukan hanya korban, tapi pejuang yang berani menentang ketidakadilan. Ia mewakili jutaan buruh Indonesia yang memperjuangkan upah layak dan kondisi kerja yang manusiawi," ujar Presiden Prabowo.
Tidak hanya Marsinah, penetapan ini juga mencakup total 9 tokoh nasional lainnya, menjadikan daftar pahlawan nasional semakin beragam dan inklusif. Daftar lengkap tersebut meliputi:
- Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dari Jawa Timur, presiden keempat RI yang dikenal sebagai pembela pluralisme dan demokrasi.
- Jenderal Besar Soeharto dari Jawa Tengah, presiden kedua RI yang memimpin pembangunan ekonomi selama 32 tahun.
- Diplomat dan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja dari Jawa Barat, arsitek diplomasi Indonesia pasca-kemerdekaan.
- Hajjah Rahmah El Yunusiyah dari Sumatra Barat, pendiri pesantren perempuan pertama di Minangkabau dan pelopor pendidikan wanita.
- Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Jawa Tengah, mantan komandan RPKAD (Kopassus) yang berperan dalam operasi militer kunci.
- Sultan Muhammad Salahuddin dari Nusa Tenggara Barat, penguasa Lombok yang mempertahankan kedaulatan wilayah Nusantara.
- Syaikhona Muhammad Kholil dari Jawa Timur, ulama asal Bangkalan yang menjadi tokoh Nahdlatul Ulama dan pejuang anti-kolonial.
- Tuan Rondahaim Saragih Garingging dari Sumatra Utara, penguasa Partuanan Raya yang memimpin perlawanan terhadap Belanda.
- Zainal Abidin Syah dari Maluku Utara, gubernur pertama Papua yang berjuang untuk integrasi wilayah timur Indonesia.
Penambahan 10 nama ini bertujuan untuk mewakili berbagai daerah dan latar belakang, dari Jawa hingga Papua, dari ulama hingga militer.
Kementerian Sosial menyatakan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan kriteria kontribusi luar biasa terhadap bangsa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Marsinah sendiri memiliki kisah hidup yang penuh inspirasi dan tragedi. Lahir dari keluarga sederhana, ia bekerja sebagai buruh di pabrik kaos Watchmaker di Porong sejak usia 18 tahun. Pada 1992, Marsinah memimpin aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah dan perbaikan fasilitas kerja, yang melibatkan ratusan pekerja.
Aksi ini berujung pada pemecatan massal, dan Marsinah sempat dipenjara selama dua minggu atas tuduhan "mengganggu ketertiban umum". Namun, semangatnya tak pudar; ia terus mengorganisir buruh secara bawah tanah. Tragedi memuncak pada 8 Mei 1993, ketika Marsinah diculik dari rumahnya oleh sekelompok pria tak dikenal. Jenazahnya ditemukan tiga hari kemudian.
Pengakuan ini tak hanya menghormati Marsinah, tapi juga membuka ruang dialog tentang reformasi buruh di era sekarang. Dengan upah minimum yang masih dianggap rendah dan kasus-kasus eksploitasi yang marak, semangat Marsinah relevan lebih dari sebelumnya.
Presiden Prabowo berjanji untuk memperkuat perlindungan buruh melalui RUU Cipta Kerja yang direvisi. Bagi generasi muda, Marsinah mengajarkan bahwa keberanian individu bisa mengubah sejarah bangsa.
Penetapan pahlawan nasional ini menjadi momen refleksi: bagaimana kita menghargai perjuangan yang sering terlupakan? Di tengah kemajuan ekonomi, ingatan pada Marsinah mengingatkan bahwa keadilan sosial adalah pondasi kemerdekaan sejati. Semoga pengakuan ini membuka babak baru rekonsiliasi dan pemberdayaan rakyat kecil.
Editor : Karen Wibi