Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Hoaks Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Taspen dan Komdigi Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru

Habibah Anisa M. • Senin, 17 November 2025 | 19:32 WIB

Ilustrasi Berita Kenaikan Pensiunan PNS
Ilustrasi Berita Kenaikan Pensiunan PNS

JP Radar Nganjuk - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan dirapel dan dicairkan pada November 2025 dipastikan tidak benar. Kabar yang ramai beredar di media sosial tersebut telah dibantah tegas oleh dua lembaga resmi, yaitu PT Taspen (Persero) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Juru bicara Komdigi, Niken Sulastri, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait adanya tambahan gaji atau tunjangan bagi pensiunan pada kuartal IV tahun 2025.

"Tidak ada kebijakan baru terkait tambahan gaji atau tunjangan pensiunan," tegas Komdigi, dikutip dari kanal resmi Kominfo.go.id. "Dengan kata lain, isu rapel gaji ini termasuk hoaks yang menyesatkan dan bisa berisiko kalau terus disebarkan tanpa verifikasi."

Baca Juga: Pencairan Tepat Waktu! Gaji Pensiunan PNS November 2025 Termasuk Janda dan Duda Cair Serentak Sesuai PP No 8 Tahun 2024 

Dasar Hukum Pembayaran Tetap Mengacu PP No. 8 Tahun 2024

PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun ASN, memastikan bahwa seluruh pembayaran dana pensiun dilakukan sesuai regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut merupakan dasar hukum penetapan gaji pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, yang sudah memasukkan kenaikan gaji pokok sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pencairan "rapel gaji pensiunan" atau tambahan dana di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: HOAKS! Taspen dan Komdigi Tegaskan Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 Tidak Benar 

Waspada Informasi Tidak Resmi

Isu kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS ini dilaporkan muncul dari pesan berantai di media sosial yang tidak memiliki sumber dan landasan hukum yang jelas.

Taspen dan Komdigi kompak mengimbau para pensiunan dan keluarga ASN untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah atau Taspen.

"Gaji pensiunan PNS November 2025 cair tepat waktu sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Jangan sebar ulang pesan tanpa sumber resmi," demikian imbauan tegas dari Komdigi.

Editor : Karen Wibi
#besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025 #kenaikan gaji maupun pencairan rapelan pensiunan PNS #kenaikan gaji dan rapelan pensiunan #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #rapelan dan kenaikan gaji pensiunan akan dicairkan November 2025 #pencairan rapelan dan kenaikan gaji pensiunan