JP Radar Nganjuk - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan dirapel dan dicairkan pada November 2025 dipastikan tidak benar. Kabar yang ramai beredar di media sosial tersebut telah dibantah tegas oleh dua lembaga resmi, yaitu PT Taspen (Persero) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Juru bicara Komdigi, Niken Sulastri, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait adanya tambahan gaji atau tunjangan bagi pensiunan pada kuartal IV tahun 2025.
"Tidak ada kebijakan baru terkait tambahan gaji atau tunjangan pensiunan," tegas Komdigi, dikutip dari kanal resmi Kominfo.go.id. "Dengan kata lain, isu rapel gaji ini termasuk hoaks yang menyesatkan dan bisa berisiko kalau terus disebarkan tanpa verifikasi."
Dasar Hukum Pembayaran Tetap Mengacu PP No. 8 Tahun 2024
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun ASN, memastikan bahwa seluruh pembayaran dana pensiun dilakukan sesuai regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan dasar hukum penetapan gaji pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, yang sudah memasukkan kenaikan gaji pokok sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pencairan "rapel gaji pensiunan" atau tambahan dana di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Waspada Informasi Tidak Resmi
Isu kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS ini dilaporkan muncul dari pesan berantai di media sosial yang tidak memiliki sumber dan landasan hukum yang jelas.
Taspen dan Komdigi kompak mengimbau para pensiunan dan keluarga ASN untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah atau Taspen.
"Gaji pensiunan PNS November 2025 cair tepat waktu sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Jangan sebar ulang pesan tanpa sumber resmi," demikian imbauan tegas dari Komdigi.
Editor : Karen Wibi