Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Dinilai Langgar Konstitusi, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN Jakarta Terkait Perjanjian Dagang RI-AS

rekian • Rabu, 11 Maret 2026 | 23:05 WIB

KOMPAK: Koalisi melaporkan Presiden Prabowo ke PTUN
KOMPAK: Koalisi melaporkan Presiden Prabowo ke PTUN

JAKARTA, JP Radar Nganjuk– Koalisi masyarakat sipil resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3). Gugatan ini merupakan buntut dari penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai cacat prosedur.

Langkah hukum ini diambil oleh sejumlah organisasi, di antaranya Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia.

Tudingan Pelanggaran Konstitusi

Gugatan ini dipicu oleh tindakan Presiden yang menandatangani ART pada 19 Februari 2026 tanpa melalui persetujuan DPR RI dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Koalisi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan bahwa ART bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan ancaman bagi kedaulatan ekonomi nasional.

"ART secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi," tegas Bhima dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Abaikan Keberatan Publik

Sebelum mendaftarkan gugatan, koalisi mengklaim telah melayangkan Surat Keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026. Berdasarkan regulasi, Presiden memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons. Namun, hingga batas waktu 9 Maret 2026, pihak Istana dilaporkan tidak memberikan tanggapan apa pun.

"Fakta diamnya Presiden ini memperkuat landasan hukum gugatan kami," ujar Muhamad Saleh, Peneliti Hukum CELIOS. Ia menambahkan bahwa tindakan Presiden yang mengabaikan prosedur ratifikasi jelas melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Minta PTUN Batalkan Perjanjian

Dalam tuntutannya, koalisi meminta PTUN Jakarta menyatakan bahwa tindakan Presiden tersebut melanggar hukum dan memerintahkan pembatalan perjanjian ART. Selain itu, para penggugat menyertakan permohonan provisi agar pelaksanaan ART ditunda selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya," pungkas Muhamad Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Negara maupun juru bicara Presiden belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jakarta tersebut.

Editor : rekian
#ptun #igj #aji #Perjanjian Dagang RI AS #Pengadilan Tata Usaha Negara #walhi #Celios #koalisi masyarakat sipil