JAKARTA, JP Radar Nganjuk– Gelombang penolakan terhadap kebijakan luar negeri pemerintah pecah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hari ini (11/3), koalisi masyarakat sipil resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Presiden Republik Indonesia terkait penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi mentereng, yakni Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia.
Baca Juga: GUNCANGAN TENGAH MALAM: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Lebong Bengkulu, Getaran Terasa Hingga ke Dapur
Gugatan tersebut dipicu oleh tindakan Presiden yang menandatangani perjanjian ART pada 19 Februari 2026 lalu. Koalisi menilai langkah tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
16 Poin Kerugian: Dari Pangan hingga Kedaulatan Data
Muhamad Saleh, Peneliti Hukum CELIOS, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian mendalam, terdapat 16 poin konkret dalam perjanjian ART yang sangat tidak seimbang dan berpotensi mematikan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Keadaan tersebut jauh dari semangat resiprokal (timbal balik) yang diklaim. Dalam ART, Indonesia diwajibkan memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya menjalankan 9 ketentuan.
Baca Juga: YLBHI Tanggapi Vonis Bebas Aktivis Demokrasi: Kemenangan Sipil dan Alarm Kriminalisasi Sistematis
Adapun poin krusial yang digugat antara lain adalah Ancaman Petani Lokal. Dalam hal ini, Indonesia wajib mengimpor kuota pangan besar-besaran dari AS, mulai dari kedelai, jagung, hingga daging sapi. Pencabutan hambatan sertifikasi non-tarif juga dikhawatirkan akan membanjiri pasar domestik dengan produk susu dan keju impor yang mematikan peternak lokal.
Berikutnya adalah energi & lingkungan. Indonesia dipaksa mengimpor migas senilai Rp 253,3 triliun dan membangun reaktor nuklir modular (SMR) di Kalimantan Barat bersama AS dan Jepang yang berisiko tinggi bagi APBN dan lingkungan.
Baca Juga: Vidi Aldiano dan Deddy Corbuzier: Mengenang Momen 'Duta Persahabatan' yang Tak Tergantikan di Podhub
Lalu ada pula yang berkaitan dengan kedaulatan digital. Perjanjian ini melarang Indonesia mewajibkan platform besar (Meta, Google, YouTube) untuk bagi hasil dengan media lokal, serta melarang pembatasan transfer data pribadi warga ke AS, yang dinilai menabrak UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Selanjutnya adalah pelanggaran konstitusi. Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS dianggap mencederai UU Jaminan Produk Halal. Selain itu, kepemilikan absolut asing di sektor tambang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Efek "Poison Pill" dan Politik Luar Negeri
Lebih jauh, koalisi menyoroti adanya klausul poison pill (pil racun) yang membatasi Indonesia menjalin kerja sama dagang dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Baca Juga: Kabar Baik Jelang Mudik Lebaran 2026, Proyek Tol Tanpa Henti Lanjut Terus!
Selain menggugat perjanjian utama, koalisi juga mempersoalkan 11 nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan swasta AS yang ditandatangani tanpa konsultasi dengan parlemen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang didaftarkan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib industrialisasi dalam negeri dan kedaulatan ekonomi nasional di masa depan.
Editor : rekian