JAKARTA, JP Radar Nganjuk– Koalisi masyarakat sipil secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3/2026). Gugatan ini merupakan buntut dari penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari lalu.
Koalisi yang terdiri dari CELIOS, AJI, IGJ, Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia menilai langkah Presiden melanggar hukum karena menandatangani perjanjian internasional strategis tanpa persetujuan DPR RI dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Ekonomi Rakyat
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menegaskan bahwa klausul dalam ART (Article 3.3) mengancam keberlangsungan media nasional. Perjanjian tersebut melarang pemerintah mewajibkan platform digital AS seperti Google dan Meta untuk memberikan kontribusi atau bagi hasil kepada media dalam negeri.
"Ini artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan. Kami tidak bisa diam melihat jurnalisme berkualitas dikorbankan demi kepentingan platform global," tegas Nany.
Senada dengan AJI, Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menyoroti 33 poin keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, ART tidak hanya bicara soal dagang, tapi ancaman pada akses obat, hak petani atas benih, hingga kerusakan lingkungan.
"Pemerintah bahkan menandatangani 11 MoU dengan perusahaan AS tanpa konsultasi DPR. Ini pelanggaran hukum yang nyata," kata Rahmat.
Dampak Berlapis bagi Perempuan dan Nelayan
Ketua Umum Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menyoroti bagaimana ART akan memperparah beban perempuan dan kelompok rentan. Penghapusan subsidi perikanan dalam perjanjian ini disebut mengancam nasib 2,7 juta nelayan kecil.
"ART akan memperdalam liberalisasi sektor strategis dan memperparah kerentanan perempuan, mulai dari upah murah hingga rusaknya sumber penghidupan di sektor pertanian dan perikanan," jelas Armayanti.
16 Poin Ketidakseimbangan yang Merugikan Indonesia
Muhamad Saleh, Peneliti Hukum CELIOS, memaparkan bahwa berdasarkan kajian hukum mereka, terdapat setidaknya 16 poin konkret yang menunjukkan betapa tidak adilnya perjanjian ini bagi Indonesia. Beberapa poin krusial tersebut di antaranya adalah defisit migas & pangan. Indonesia diwajibkan mengimpor migas senilai Rp253,3 triliun serta kuota besar pangan (daging, kedelai, jagung) yang mengancam petani lokal.
Kedaulatan hukum. Berkaitan dengan penghapusan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS yang dinilai menciderai UU Jaminan Produk Halal.
Keamanan data & digital. Yakni, larangan membatasi transfer data pribadi warga ke wilayah AS yang bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Proyek berisiko. Kewajiban membangun reaktor nuklir modular (SMR) di Kalimantan Barat bersama AS dan Jepang.
Klausul Poison Pill. Larangan bagi Indonesia untuk bekerja sama dagang dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS, yang dinilai merusak prinsip politik luar negeri bebas aktif.
"Dalam ART ini, Indonesia diwajibkan memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara AS hanya menjalankan 9 ketentuan. Ini jauh dari kata resiprokal (timbal balik)," tutup Saleh.