Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Dewan Pers Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS: Pintu Media Dikuatirkan Dikuasai Asing

rekian • Kamis, 12 Maret 2026 | 09:12 WIB

ILUSTRASI: Dewan Pers
ILUSTRASI: Dewan Pers

JP Radar Nganjuk– Dewan Pers secara resmi menyuarakan kekhawatirannya terkait penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026 lalu itu dinilai mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat menggerus fondasi industri pers nasional dan melemahkan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Dalam rilis resminya pada Rabu (11/3/2026), Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti dua klausul krusial dalam perjanjian dagang tersebut yang bertentangan dengan regulasi pers dan penyiaran di tanah air.

Pertama, soal kepemilikan modal asing. Dewan Pers mencatat dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut, Indonesia diminta untuk mengizinkan investasi tanpa batasan kepemilikan (hingga 100 persen) bagi investor Amerika Serikat di sektor penerbitan. Ketentuan ini dinilai berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen. Meski UU Pers membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, kepemilikan tersebut tidak boleh bersifat mayoritas.

Jika ini dibiarkan, maka media di Indonesia berpotensi dikuasai modal asing secara mutlak. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat kemandirian pers yang diamanatkan undang-undang.

Kedua, Dewan Pers menyoroti Pasal 3.3 perjanjian yang dinilai melemahkan posisi tawar media nasional di hadapan platform digital raksasa asal AS. Pasal tersebut secara implisit meminta pemerintah Indonesia untuk menahan diri dari mewajibkan platform digital seperti Google atau Meta untuk mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data, atau pembagian keuntungan.

Ketentuan ini dinilai kontradiktif dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam Perpres tersebut, platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers, misalnya melalui lisensi berbayar atau bagi hasil. Dengan adanya perjanjian bilateral ini, aturan tersebut dikhawatirkan menjadi “tak bergigi” karena hanya mengandalkan kerjasama bisnis sukarela (B2B) tanpa unsur imperatif.

Perpres selama ini menjadi instrumen negara untuk menciptakan hubungan adil antara media dan platform digital. Pasal dalam perjanjian ini akan membuat Perpres kehilangan daya paksa dan fungsi utamanya.

Menghadapi situasi ini, Dewan Pers mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah korektif dengan dua rekomendasi utama:

1. Mencabut klausul kepemilikan saham asing 100 persen di sektor penerbitan karena bertentangan dengan UU Penyiaran dan UU Pers.

2. Mencabut Pasal 3.3 dari perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: Petani dan Peternak Terancam! Perjanjian Dagang ART dengan Amerika Serikat Digugat ke PTUN

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Negara berkewajiban memperkuat pers, bukan malah membuat kebijakan yang justru mempersulit media untuk tumbuh sehat dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari Dewan Pers tersebut. Kalangan pegiat media di Nganjuk pun berharap pemerintah lebih berpihak pada kepentingan nasional daripada kepentingan dagang semata. 

Editor : rekian
#uu pers #dewan pers #perjanjian dagang ART Indonesia AS #UU Penyiaran #perjanjian dagang