JAKARTA, JP Radar Nganjuk - Kasus penyiraman air keras yang menimpa pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, memantik reaksi keras. Tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI itu menuai kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menuntut agar para pelaku diadili di sistem peradilan umum, bukan di peradilan militer.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mewakili koalisi menyatakan bahwa kekerasan tersebut merupakan serangan langsung terhadap HAM dan merusak sendi-sendi demokrasi konstitusional.
Isnur sangat menyayangkan adanya respons reaktif dari pihak TNI yang mengisyaratkan penyelesaian kasus ini melalui jalur peradilan militer. Menurutnya, hal tersebut justru memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
"Sudah menjadi rahasia umum terkait problem impunitas di peradilan militer. Sistem ini acap kali menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI," tegas Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3).
Jika dipaksakan masuk ke peradilan militer, Isnur khawatir tingkat keparahan (severity) dan sifat sistematis dari kejahatan ini akan dihilangkan. Padahal, bukan tidak mungkin kasus ini menyeret aktor intelektual dengan rantai komando (chain of command) yang lebih tinggi.
"Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya, tidak boleh hanya berhenti di pelaku lapangan. Prosesnya harus lewat sistem peradilan umum agar terjamin transparansi dan akuntabilitasnya," urai pria yang akrab disapa Isnur ini.
Mengingat para pelaku lapangan diduga kuat berasal dari unsur intelijen militer (BAIS), Isnur mendesak Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan untuk tidak lepas tangan. Sebagai pemegang komando tertinggi, ketiganya dituntut bertanggung jawab penuh untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Lebih jauh, Isnur menyoroti rekam jejak Andrie Yunus yang aktif menolak dan mengadvokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. Koalisi juga mengaitkan rentetan peristiwa ini dengan tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 yang diduga melibatkan institusi para pelaku. Atas dasar gagalnya pengendalian anggota tersebut, koalisi mendesak otoritas sipil segera mengevaluasi posisi Kepala BAIS dan Panglima TNI.
Isnur juga meminta agar klaim dan fakta-fakta yang disampaikan oleh Kepolisian maupun TNI diuji ulang oleh lembaga independen.
"Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan pro-justitia untuk menilai dugaan pelanggaran HAM berat. Kami juga mendesak Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi mengungkap kebenaran," desak Isnur.
Sebagai penutup, Isnur menegaskan bahwa kasus ini adalah ancaman serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. "Penanganannya butuh perhatian serius. Harus dipastikan penyelesaiannya lewat peradilan pidana umum atau Pengadilan HAM jika unsurnya terpenuhi, agar teror serupa tidak berulang menimpa masyarakat," pungkas Isnur.