Radar Nganjuk - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Dr Tifa (Tifauzia Tyassuma) ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026 pukul 07.00 WIB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Detail Penangkapan
- Roy Suryo: 07.00 WIB, Apartemen Jakarta
- Dr Tifa: 06.47 WIB, Apartemen Jakarta
Konfirmasi Pengacara
Tim pengacara Petrus Selestinus dan Ahmad Khozinudin mengonfirmasi penangkapan ini. Mereka menyatakan keberatan karena Roy Suryo selama ini kooperatif dan rutin wajib lapor.
"Kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus.
Curiga Kasus Bermuatan Politik
Pengacara curiga kasus ini bermuatan politik setelah penangkapan mendadak Roy Suryo dan Dr Tifa. Beberapa pengacara bahkan mendesak Polda segera sidang demi mencegah kegaduhan publik.
Kronologi Kasus
- Awal 2025: Tuduhan ijazah palsu Jokowi muncul
- 14 Mei 2025: Roy Suryo dan Dr Tifa diperiksa
- 13 Nov 2025: Ditetapkan tersangka, tidak ditahan
- 19 Juni 2026: Ditangkap Polda Metro Jaya
Latar Belakang
Roy Suryo adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan pakar IT. Dr Tifa merupakan pegiat medsos aktif menyebarkan tudingan ijazah palsu.
Pada November 2025, keduanya pernah diperiksa 9 jam tapi tidak ditahan. Kini situasi berubah dengan penangkapan mendadak ini.
Proses Hukum yang Akan Berjalan
- Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (bisa 9 jam)
- Penahanan atau tidak (tergantung kooperatif)
- Sidang segera di pengadilan negeri
Roy Suryo dan Dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya 19 Juni 2026 sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pengacara curiga bermuatan politik dan mendesak sidang cepat untuk mencegah kegaduhan publik.
Editor : Miko