Negara ini memiliki sejarah panjang dalam industri perjudian, yang bermula dari kasino darat pada era pasca-konflik hingga menjadi basis situs perjudian daring yang menargetkan pasar global, termasuk Indonesia.
Industri perjudian di Kamboja mulai mengemuka pada dekade 1990-an, ketika negara ini tengah berjuang memulihkan ekonomi pasca-perang saudara.
Untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah Kamboja memberikan izin pendirian kasino, terutama di wilayah Sihanoukville, yang kini dikenal sebagai pusat perjudian.
Pada masa itu, kasino darat menjadi daya tarik utama bagi wisatawan dari Thailand dan Vietnam, negara tetangga yang melarang aktivitas perjudian.
Pada tahun 1994, pemerintah Kamboja melangkah lebih jauh dengan membuka tender internasional untuk proyek resor kasino di Sihanoukville.
Perusahaan asal Malaysia, Ariston, memenangkan tender tersebut dan memulai operasi kasino terapung di Phnom Penh.
Keuntungan dari operasi ini kemudian digunakan untuk membangun fasilitas kasino darat yang lebih besar, menandai Kamboja sebagai destinasi ramah bagi industri perjudian.
Memasuki abad ke-21, perkembangan teknologi internet mengubah lanskap industri perjudian secara global.
Kasino darat di Kamboja mulai beralih ke platform daring untuk menjangkau audiens yang lebih luas tanpa memerlukan kehadiran fisik pemain.
Pemerintah Kamboja mendukung transisi ini melalui pengesahan Undang-Undang Perjudian pada tahun 2020, yang mengatur operasi kasino dan perjudian daring.
Komisi Manajemen Perjudian Komersial Kamboja dibentuk untuk mengawasi dan memberikan izin resmi, dengan ketentuan bahwa warga lokal dilarang berpartisipasi, sehingga bisnis ini sepenuhnya menyasar pasar internasional.
Kota Sihanoukville dan Poipet menjadi pusat perkembangan pesat perjudian daring. Gedung-gedung bertingkat, seperti Trimulia Casino dan Holiday Palace, tidak hanya menampung kasino konvensional di lantai dasar, tetapi juga kantor operasional situs perjudian daring di lantai atas.
Infrastruktur ini menjadikan Kamboja sebagai salah satu hub utama perjudian daring di kawasan.
Keterlibatan Warga Indonesia
Fenomena perjudian daring di Kamboja memiliki keterkaitan erat dengan Indonesia, baik dari sisi pekerja maupun pelaku bisnis.
Ribuan warga negara Indonesia (WNI) bekerja di Kamboja sebagai operator situs perjudian daring, menjalankan tugas seperti administrasi, pemasaran, hingga optimasi mesin pencari (SEO) untuk meningkatkan visibilitas situs.
Banyak di antara mereka tergiur oleh janji gaji tinggi, namun tidak sedikit yang menjadi korban penipuan. Lowongan kerja yang menawarkan posisi seperti editor atau layanan pelanggan sering kali berujung pada pekerjaan di industri perjudian daring.
Data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh mencatat lonjakan signifikan jumlah WNI di Kamboja, dari 2.330 jiwa pada tahun 2020 menjadi 17.212 jiwa pada tahun 2023.
Pihak berwenang Kamboja bahkan memperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari 89.000 jiwa, dengan mayoritas tinggal di Sihanoukville dan terlibat dalam industri perjudian daring.
Sayangnya, banyak pekerja menghadapi eksploitasi, seperti jam kerja hingga 16 jam sehari, pemotongan gaji, hingga kekerasan fisik bagi yang berusaha melarikan diri, menjadikan mereka korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain pekerja, sejumlah pengusaha asal Indonesia juga mengelola operasi perjudian daring di Kamboja, memanfaatkan legalitas lokal.
Nama-nama seperti Sun Erik (Erik Siswanto), Tommy Hermawan Lo, dan Harianto Lisnah dikaitkan dengan perusahaan seperti Golden Oasis dan Istanafrow Co, Ltd, yang menjalankan situs perjudian daring dengan target pasar Indonesia.
Besarnya jumlah WNI di Kamboja telah mengubah wajah kota seperti Sihanoukville dan Poipet menjadi semacam “enklave Indonesia”.
Restoran dengan cita rasa Indonesia, seperti warung bakso, angkringan, dan rumah makan Padang, bermunculan di sana.
Data Google Maps mencatat keberadaan 98 restoran Indonesia di Sihanoukville dan 120 di Poipet, mencerminkan kuatnya komunitas diaspora yang sebagian besar terkait dengan industri perjudian daring.
Pemerintah Indonesia telah berupaya memerangi perjudian daring melalui pemblokiran situs dan iklan lowongan kerja mencurigakan. Namun, upaya ini menghadapi sejumlah kendala.
Pertama, legalitas perjudian di Kamboja menghambat tindakan penutupan situs secara langsung. Kedua, operator situs daring di Kamboja dengan cepat membuat domain cadangan untuk menggantikan situs yang diblokir. Ketiga, besarnya pasar Indonesia, yang didukung oleh keterlibatan WNI sebagai pekerja dan pemain, menjadikan Indonesia sebagai target utama.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi perjudian daring di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025, dengan sebagian besar situs dioperasikan dari Kamboja.
Transaksi ini difasilitasi melalui metode pembayaran modern seperti QRIS, dompet digital, hingga mata uang kripto, yang semakin menyulitkan pelacakan.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menangani masalah ini melalui pemblokiran situs, pengawasan iklan lowongan kerja, dan pengesahan peraturan untuk memperkuat pemberantasan perjudian daring.
Namun, perbedaan regulasi antara Indonesia dan Kamboja menjadi tantangan utama. Kerja sama lintas negara dan peningkatan literasi masyarakat diperlukan untuk mencegah warga terjebai dalam praktik perjudian daring atau penipuan berkedok lowongan kerja.
Bagi masyarakat, penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.
Verifikasi melalui Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Ketenagakerjaan dapat mencegah risiko menjadi korban TPPO atau terlibat dalam industri ilegal.
Perjalanan perjudian daring di Kamboja mencerminkan bagaimana peluang ekonomi dapat bertransformasi menjadi isu kompleks dengan dampak lintas batas.
Dari kasino darat pada 1990-an hingga menjadi pusat operasi situs perjudian daring saat ini, Kamboja telah memainkan peran signifikan dalam industri ini. Keterlibatan WNI, baik sebagai pekerja maupun pelaku bisnis, menambah dimensi kemanusiaan dan hukum dalam fenomena ini.
Dengan pendekatan terkoordinasi, baik melalui kebijakan maupun edukasi, diharapkan dampak negatif perjudian daring dapat diminimalkan, demi melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkannya.