Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kebijakan Imigrasi Trump Kembali Picu Kemarahan Global, Ini Daftar Negara yang Dilarang Masuk AS

Redaksi Radar Nganjuk • Jumat, 6 Juni 2025 | 03:35 WIB
Prsiden Amerika Serikat Donald Trump sedang menandatangani proklamasi.
Prsiden Amerika Serikat Donald Trump sedang menandatangani proklamasi.

JP Radar Nganjuk – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengeluarkan kebijakan yang memicu pro dan kontra tajam di kancah internasional dengan menandatangani proklamasi yang melarang masuknya 12 negara ke wilayah AS.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 9 Juni 2025 dan secara resmi melarang warga dari negara negara yang telah ditentukan untuk masuk ke wilayah AS.

Dalam pernyataannya, Trump menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan keamanan nasional dan perlunya memperketat kontrol terhadap potensi ancaman terorisme.

“Saya harus bertindak untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan nasional Amerika Serikat serta rakyatnya,” kata Trump dalam proklamasi tersebut.

Ia mengklaim bahwa negara-negara yang disebutkan memiliki sistem verifikasi identitas yang lemah, serta tingkat pelanggaran visa overstay yang tinggi dan berisiko terhadap stabilitas keamanan dalam negeri Amerika Serikat.

Adapun negara-negara lain yang masuk dalam daftar larangan adalah Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Libya, dan Sudan.

Tidak hanya itu, pemerintah AS juga menerapkan pembatasan parsial terhadap warga dari tujuh negara tambahan, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Bentuk pembatasannya meliputi larangan atas imigrasi permanen serta pembatasan ketat terhadap visa non-imigran, yang mencakup visa kerja dan kunjungan sementara.

Kebijakan ini langsung memicu kritik keras, baik dari dalam negeri Amerika maupun dari komunitas internasional.

Sejumlah anggota Kongres AS menilai bahwa langkah tersebut dianggap sebagai tindakan diskriminatif.

Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat memperburuk hubungan diplomatik internasional, dan memicu kekhawatiran terhadap perlakuan tidak adil terhadap komunitas imigran yang selama ini berkontribusi secara ekonomi dan sosial di berbagai sektor.

Sebelumnya, pada masa jabatan pertamanya, ia juga pernah menerapkan larangan serupa yang kemudian dibatalkan oleh penerusnya, Presiden Joe Biden, pada tahun 2021.

Namun dengan diberlakukannya kembali larangan ini, dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk terhadap komunitas internasional dan prinsip-prinsip kebebasan yang dijunjung tinggi oleh AS.

Kebijakan ini diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum dan erdebatan sengit di panggung politik AS dalam waktu dekat.

Penulis: Rozita Nur Azizah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Berita Hari Ini #presiden as #donald trump #larangan masuk AS #radar nganjuk #internasional #as