JP Radar Nganjuk – Seorang perempuan berinisial SSS diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri buntut unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah berciuman.
Meme tersebut diduga hasil manipulasi digital dan tersebar luas di media sosial.
Penangkapan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @MurtadhaOne1.
Akun tersebut menyebut bahwa SSS diamankan karena mengunggah gambar yang
menunjukkan Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman.
Akun lain, @bengkeldodo, turut menyebarkan foto meme kontroversial tersebut serta potret perempuan yang disebut-sebut sebagai mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), tepatnya dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail identitas pelaku, termasuk apakah yang bersangkutan memang berasal dari ITB.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah diamankan dan saat ini sedang diproses,” ujar Truno saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Truno juga belum mengungkap kronologi penangkapan.
Namun, ia memastikan bahwa SSS dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.
Kasus ini memantik perhatian publik, terutama karena menyangkut kebebasan berekspresi di dunia digital serta melibatkan dua tokoh penting nasional.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus terkait status SSS sebagai mahasiswa.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira