JP Radar Nganjuk - Kabar menggembirakan datang bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, kesempatan untuk menjadi pemimpin di satuan pendidikan tidak lagi hanya dimiliki oleh guru berstatus PNS.
Lewat peraturan terbaru yang dirilis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, guru PPPK pun mendapat peluang besar untuk mengikuti seleksi kepala sekolah, bahkan tanpa syarat kenaikan pangkat.
Ya, aturan baru ini benar-benar menjadi angin segar bagi para guru PPPK yang selama ini merasa kurang mendapat ruang untuk berkarier lebih tinggi di lingkungan pendidikan.
Berbeda dari guru PNS yang harus naik pangkat terlebih dahulu, guru PPPK kini cukup memenuhi masa kerja tertentu untuk bisa diusulkan sebagai calon kepala sekolah.
Namun perlu dicatat, masa kerja yang dihitung bukan termasuk saat masih menjadi guru honorer. Masa kerja dianggap mulai dari TMT atau Terhitung Mulai Tanggal pengangkatan resmi sebagai PPPK.
Jadi, meskipun memiliki pengalaman panjang sebagai honorer, itu tidak ikut diperhitungkan dalam seleksi ini.
Menariknya lagi, jika dalam sebuah instansi pendidikan tidak terdapat guru PPPK yang memenuhi syarat masa kerja tersebut, maka kebijakan ini bisa diberikan pengecualian.
Artinya, guru PPPK dengan masa kerja minimal empat tahun tetap bisa diikutsertakan dalam seleksi, dengan alasan tidak tersedianya kandidat lain yang memenuhi persyaratan penuh.
Kebijakan baru ini dinilai membawa angin keadilan dan membuka peluang karier lebih luas bagi guru PPPK. Namun demikian, masih ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi.
Di antaranya, guru PPPK yang ingin maju sebagai calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, berusia maksimal 58 tahun pada saat seleksi, serta memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis lainnya.
Seluruh proses seleksi akan dikawal langsung oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Dinas akan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kebutuhan kepala sekolah serta mencocokkan dengan jumlah guru yang ada dalam Bank Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Setelah proses pemetaan selesai, pendaftaran resmi akan dibuka. Para guru yang memenuhi kriteria akan menerima undangan melalui platform resmi Ruang GTK dan juga email pribadi masing-masing.
Tahap selanjutnya, para calon kepala sekolah wajib mengunggah seluruh dokumen dan berkas administrasi yang diminta.
Tim verifikasi akan bekerja melakukan pengecekan secara teliti untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Jika lolos tahap administrasi, guru akan masuk ke tahap pemetaan penempatan, di mana mereka akan dipasangkan dengan sekolah-sekolah yang memang membutuhkan kepala sekolah baru.
Proses ini akan berlangsung secara bertahap hingga mencapai tahap finalisasi pengangkatan.
Dengan aturan baru ini, harapan guru PPPK untuk menduduki posisi strategis dalam dunia pendidikan bukan lagi sekadar impian.
Kini, pintu menuju kursi kepala sekolah terbuka lebar bagi mereka yang siap bersaing secara sehat dan profesional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira