Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Viral! Kaca KA Sancaka Dilempar Batu, Dua Penumpang Luka: Ini Tanggapan KAI

Diana Yunita Sari • Selasa, 8 Juli 2025 | 18:17 WIB
Penumpang KA Sancaka terluka karena lemparan batu
Penumpang KA Sancaka terluka karena lemparan batu

Viral di media sosial, sebuah insiden pelemparan batu kembali terjadi dan menimpa Kereta Api (KA) Sancaka tujuan Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) malam. Akibat kejadian tersebut, dua penumpang terluka karena terkena serpihan kaca jendela gerbong yang pecah.

Salah satu korban, Widya Anggraini, mengunggah kronologi kejadian melalui akun Instagram pribadinya @widya_anggraini_awaw. Dalam postingan tersebut ia menjelaskan bahwa ia duduk di kursi eksekutif gerbong 2 nomor 4C-4D. 

Saat tengah membaca buku dan mendengarkan musik, tiba-tiba kaca jendela di sampingnya pecah dengan suara keras sekitar pukul 22.45 WIB, saat kereta melintas antara Stasiun Klaten dan Srowot.

Video tersebut menunjukkan pecahan kaca mengenai wajah, leher, rambut, dan bagian tubuh lain. Widya mengaku sempat tidak menyadari kondisinya hingga penumpang lain memberi tahu bahwa wajah dan bajunya berlumuran darah.

“Kaca gerbong dilempar batu dari luar, aku kena. Muka penuh darah” tulis widya dalam keterangan postingannya.

Dilansir dari Radar Solo, Petugas KA Sancaka kemudian segera mengevakuasi korban dan membawanya ke RS Triharsi Solo usai kereta berhenti di Stasiun Solo Balapan. Ia dirawat karena mengalami luka cukup serius akibat serpihan kaca.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyatakan mengecam keras aksi vandalisme tersebut. Pihaknya juga akan memproses hukum pelaku pelemparan batu yang hingga kini masih ditelusuri.

“KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme yang membahayakan keselamatan perjalanan dan kenyamanan penumpang,” ujar Feni Novida Saragih Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta dikutip dari Antara Selasa (8/7). 

Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 6 akan meningkatkan pengamanan di titik-titik rawan dengan patroli tambahan, pemasangan kamera pengawas, dan memperkuat koordinasi dengan aparat serta masyarakat sekitar.

Feni menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu tergolong tindak pidana dan diatur dalam KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.

 

 

Editor : Jauhar Yohanis
#ka sancaka #pt kai #vandalisme #pelemparan batu kereta api #pelemparan batu ke kereta api #kereta sancaka eksekutif #lempar batu #kereta api indonesia