JP Radar Nganjuk - Pengumuman seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 telah diumumkan pada tanggal 16 hingga 30 Juni lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, seleksi PPPK kali ini memang ditujukan khusus untuk tenaga honorer instansi pemerintahan.
Meskipun sudah dinyatakan lolos, kelulusan ini belum menjamin anda dapat langsung diangkat sebagai PPPK. Terdapat sejumlah tahapan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Menindaklanjuti arahan Presiden serta surat Menteri PANRB tentang penyesuaian jadwal pengangkatan ASN 2024, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 pada 18 Maret lalu.
Poin-Poin Penting yang Harus Diperhatikan:
- Batas waktu usulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN paling lambat adalah 10 September 2025.
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK ditetapkan pada tanggal 1 di bulan berikutnya setelah BKN menerima usulan NI.
- Pada 1 Oktober 2025, seluruh peserta PPPK yang lolos harus sudah diangkat serta menyelesaikan penandatanganan kontrak kerja.
Syarat Pengangkatan Honorer jadi PPPK:
- Peserta dinyatakan lulus seleksi.
- Instansi sudah memiliki NI PPPK dari BKN.
- Peserta wajib bersedia mengabdi tanpa pindah instansi, dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
- Instansi menyiapkan anggaran serta sarana pendukung.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengeluarkan keputusan pengangkatan resmi.
Kondisi yang Bisa Membatalkan Kelulusan:
Meskipun peserta statusnya telah lolos seleksi, namun honorer dapat dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan status lulusnya jika mengalami hal-hal berikut
- Tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Meninggal dunia sebelum resmi diangkat.
Bagi peserta yang tidak mengisi DRH, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya sebagai PPPK batal. Pemerintah berharap seluruh proses ini berjalan lancar dan transparan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Editor : Miko