Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

MUI Setuju Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Dicoret: Haram dan Berbahaya!

Diana Yunita Sari • Minggu, 13 Juli 2025 | 20:55 WIB
MUI dukung pemerintah coret penerima bamsos
MUI dukung pemerintah coret penerima bamsos

JP Radar Nganjuk - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memberi dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah yang akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. MUI menilai, kebijakan ini selaras dengan upaya menertibkan penerima bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dilansir dari Antara, Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Ketia Dewan Pertimbangan MUI mengatakan judi online merupakan penyakit masyarakat yang memiliki nilai-nilai yang bertentangan dengan agama.

“Dalam syariat Islam, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 90,” ucap Zainut Tauhid Sa’adi, dikutip dari Antara pada Minggu (13/7).

Zainut menjelaskan bahwa judi, dalam berbagai bentuknya, termasuk dosa besar karena mengandung unsur *gharar* atau ketidakpastian. Menurutnya, praktik ini bukan hanya merugikan pelaku secara ekonomi, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga dan masyarakat.

“Judi bisa menimbulkan permusuhan, kebencian, hingga kekerasan. Tidak sedikit kasus kekerasan rumah tangga, perceraian, bahkan tindak kriminal yang berawal dari kebiasaan berjudi,” jelasnya.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pentingnya langkah pencoretan peserta bansos.

Yaitu dari 28,4 juta data NIK penerima bansos, dan 9,7 juta data NIK pemain judi online tahun 2024, ditemukan sebanyak 571.410 NIK yang teridentifikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.

Zainut menambahkan, salah satu bahaya besar dari judi adalah sifatnya yang adiktif. Sekali terjerumus, pelaku akan sulit keluar karena terus mengejar sensasi menang semu yang justru berujung pada kerugian.

MUI berharap langkah ini bisa memberi efek jera dan menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak main-main dengan judi online, terlebih jika masih menerima bantuan dari negara. 

Editor : Miko
#majelis ulama idnonesia #penerima bansos bermain judi online #bansos #bantuan sosial #Penerima Bansos Diduga Main Judol #mui #penerima bansos dicoret