Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya, Potongan Tubuh Dibuang di Mojokerto

Miko • Selasa, 9 September 2025 | 19:53 WIB

Photo
Photo
Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Surabaya dan Mojokerto akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku adalah Alvi Maulana (24), warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia tega membunuh sekaligus memutilasi kekasihnya, TAS (25), di sebuah indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyebut motif utama pembunuhan sadis ini adalah sakit hati dalam hubungan asmara. Keduanya diketahui telah tinggal bersama selama sekitar empat tahun, meski tidak menikah secara sah maupun siri. Hubungan tersebut kerap diwarnai pertengkaran, hingga akhirnya memicu aksi keji pelaku.

“Motif yang bersangkutan diawali dengan asmara, melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah. Emosi pelaku memuncak hingga terjadi pembunuhan dan mutilasi,” ujar AKBP Ihram, Senin (8/9/2025).

Ditemukan Lebih dari 100 Potongan Tubuh

Polisi berhasil mengidentifikasi korban setelah tim Polres Mojokerto dan Polda Jatim menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Multi-Biometric Identification System). Alat ini mampu membaca sidik jari dari potongan tangan kanan korban, yang kemudian cocok dengan data e-KTP nasional.

Hasil olah TKP di indekos Surabaya pun mengejutkan. Petugas menemukan lebih dari 100 potongan tubuh korban di kamar mandi yang dihuni Alvi dan TAS. Sebagian potongan tubuh lainnya dibuang pelaku ke kawasan hutan di Pacet, Mojokerto.

Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Tambahan

Selain faktor asmara, Alvi mengaku tertekan karena tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban yang sulit dipenuhi. Kondisi itu membuat emosi pelaku semakin tak terkendali hingga melakukan tindak kejahatan mengerikan ini.

Dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP

Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung putusan pengadilan.

“Artinya, ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini. Sehingga kami terapkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup,” tegas AKBP Ihram.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang mendorong pelaku melakukan aksi keji tersebut.

Editor : Miko
#Motif #mojokerto #surabaya #mutilasi #potongan tubuh #sakit hati #Alvi maulana #polda jatim