Jawa Pos Radar Nganjuk- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II melalui jumpa pers di Ruang In House Training Kantor Bapenda Jatim pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Menurut Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahap II, yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Adapun cakupan pembebasan pajak meliputi:
- Penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan PKB progresif.
- Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang terdaftar dalam Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online (ojol).
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
Kresna menjelaskan bahwa verifikasi bagi penerima bansos DTSEN dilakukan dengan menunjukkan bukti kepesertaan melalui aplikasi resmi. Jika data belum tersedia di aplikasi, wajib pajak dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, yang mengelola data DTSEN.
Selain itu, diterapkan skema “satu plus satu” untuk rumah tangga penerima DTSEN, yaitu pembebasan untuk satu kendaraan atas nama penerima bansos dan satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), selama nama di STNK sesuai dengan KK.
Untuk kategori ojol, kebijakan ini mencakup platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK. “Semua platform transportasi online yang beroperasi di Jawa Timur akan mendapatkan kebijakan ini,” tegas Kresna.
Jasa Raharja turut mendukung program ini. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan bahwa pihaknya membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya bagi semua kendaraan. Khusus untuk tiga segmen—sepeda motor roda dua penerima P3KE/DTSEN, ojol, dan sepeda motor roda tiga—tunggakan SWDKLLJ hanya dikenakan untuk satu tahun, sedangkan tunggakan tahun berikutnya digratiskan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan kepolisian siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. “Jika masyarakat mengalami kendala saat membayar pajak di Samsat atau lokasi lain, silakan sampaikan kepada petugas dari kepolisian, Bapenda, atau Jasa Raharja,” ujarnya.
Editor : Karen Wibi