Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

PANDUAN LENGKAP: Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK 2025 (Offline & Online)

Habibah Anisa M. • Sabtu, 8 November 2025 | 19:09 WIB

Ilustrasi panduan membuat skck
Ilustrasi panduan membuat skck

JP Radar Nganjuk - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga melanjutkan studi. Di tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menawarkan dua cara praktis: datang langsung ke kantor polisi (offline) atau melalui aplikasi online.

SKCK adalah surat resmi yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Baca Juga: Antrean SKCK di Polres Nganjuk Membludak, Calon PPPK Rela Nglosor di Tanah

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Keperluan Dokumen yang Diperlukan
SKCK Baru 1. Surat pengantar dari kelurahan.
  2. Fotokopi e-KTP/SIM (sesuai domisili).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Pas foto berwarna 4x6 (6 lembar).
  6. Pengambilan sidik jari di kantor polisi.
Perpanjangan SKCK 1. SKCK lama asli/legalisir (maksimal habis 1 tahun).
  2. Fotokopi e-KTP/SIM dan KK.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Pas foto terbaru 4x6 (3 lembar).

Baca Juga: Tak Perlu ke Polres, Mengurus SKCK Cukup Polsek

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya resmi yang ditetapkan untuk membuat atau memperpanjang SKCK adalah Rp30.000. Biaya ini dibayarkan langsung kepada petugas Polri.

Pilih Mana: Offline atau Online?

Polri memberikan kemudahan dengan dua jalur pengurusan:

1. Membuat SKCK Secara Offline (Datang Langsung)

Proses ini sangat cepat jika semua berkas lengkap, bisa selesai dalam waktu sekitar 20 menit.

 Baca Juga: Antre Tiga Jam untuk Dapat SKCK

2. Membuat SKCK Secara Online (Cepat dan Praktis)

Layanan online tersedia melalui Super Apps Presisi milik Polri. Ini sangat direkomendasikan untuk menghemat waktu pendaftaran:

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi (tersedia di Play Store/App Store).

  2. Buat akun atau login.

  3. Pilih menu SKCK → Ajukan SKCK.

  4. Isi data diri secara lengkap, termasuk keperluan dan domisili.

  5. Unggah scan dokumen persyaratan (KTP, KK, foto 4x6 berlatar merah, Akta Kelahiran).

  6. Pilih metode pembayaran (misalnya BRI Virtual Account).

  7. Setelah pembayaran, Anda akan menerima barcode pendaftaran.

  8. Datang ke kantor polisi (sesuai domisili) untuk verifikasi dokumen asli dan mengambil SKCK fisik.

Penting: Meskipun pendaftaran dilakukan online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline di kantor polisi.

Baca Juga: Urus SKCK Kini Bisa Online, Ini Cara Lengkap dan Biayanya

Tips Jitu Mengurus SKCK 2025

Dengan panduan ini, proses pembuatan SKCK di tahun 2025 menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Editor : Karen Wibi
#cara membuat SKCK lewat HP #cara membuat skck 2025 #cara membuat skck #cara membuat skck offline #SKCK 2025 #skck