JP Radar Nganjuk - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan pada perdagangan hari ini, Jumat, 14 November 2025. Meskipun kenaikan yang terjadi tidak signifikan, harga emas tetap berada di level tertinggi.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram. Dari harga sebelumnya Rp2.396.000, kini harga emas per gramnya terpantau berada di angka Rp2.398.000.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut mengalami kenaikan, dan kini ditetapkan pada angka Rp2.263.000 per gram.
Baca Juga: Ekonomi Hari Ini: Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp2,296 Juta per Gram
Detail Harga Berdasarkan Gramasi
Kenaikan harga ini berlaku untuk seluruh produk emas batangan Antam, mulai dari cetakan terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini per Jumat, 14 November 2025:
| Berat Emas | Harga Jual (Rp) |
| 0,5 gram | Rp1.249.000 |
| 1 gram | Rp2.398.000 |
| 2 gram | Rp4.736.000 |
| 3 gram | Rp7.079.000 |
| 5 gram | Rp11.765.000 |
| 10 gram | Rp23.475.000 |
| 25 gram | Rp58.562.000 |
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Menguat: Naik Rp8.000, Tembus Rp2.286.000 per Gram
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, perlu diperhatikan adanya ketentuan pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta. Besaran PPh 22 tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Editor : Karen Wibi