Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Oplos Elpiji Subsidi Dituntut 15 Bulan Bui

N
Penulis: Novanda Nirwana❯
MELANGGAR HUKUM: Budi Gunawan (depan) bersama karyawannya keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. Pengoplos elpiji bersubsidi ini dituntut 15 bulan penjara. (novanda nierwana/jprk)
MELANGGAR HUKUM: Budi Gunawan (depan) bersama karyawannya keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. Pengoplos elpiji bersubsidi ini dituntut 15 bulan penjara. (novanda nierwana/jprk)

Advertisement

 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Bos pengoplosan elpiji subsidi Budi Gunawan dituntut 15 bulan penjara kemarin. Sementara, dua terdakwa lain, yaitu Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra, masing-masing dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ronald Pamungkas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Dalam perkara tersebut, jaksa menganggap ketiga terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan niaga elpiji subsidi dengan mengubah elpiji subsidi menjadi non-subsidi.

Advertisement

“Selain hukuman penjara kami kenakan denda juga,” ujarnya. Untuk Budi Gunawan dituntut membayar denda Rp 8 juta. Sementara itu Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra dikenakan denda Rp 2 juta.

Ronald menjelaskan, hal yang memberatkan ketiga terdakwwa karena perbuatan mereka mengganggu peredaran niaga elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Para terdakwa melakukan pemindahan isi elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. “Elpiji subsidi dijual menjadi elpiji nonsubsidi,” jelasnya.

Sementara faktor yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan. Mereka juga belum pernah menjalani hukuman pidana, mengakui perbuatannya, menyesal, serta memiliki tanggungan keluarga.

Advertisement

Ronald menyebut perbedaan tuntutan antara Budi dengan Sugeng dan Rudy karena peran masing-masing dalam perkara tersebut. Budi dinilai sebagai pihak yang memiliki inisiatif. Sedangkan, dua terdakwa lain hanya menjalankan pekerjaan. “Sugeng dan Rudy hanya karyawan,” jelasnya.

Selain tuntutan pidana, Ronald juga meminta majelis hakim merampas seluruh barang bukti berupa elpiji subsidi maupun non-subsidi yang diamankan dalam perkara tersebut. Tuntutan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi terdakwa maupun pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.

Sementara penasihat hukum para terdakwa, Haris Kondang Pradana menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. “Minggu depan kami ajukan pembelaan,” ujarnya. (nov/tyo)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar NganjukIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengoplos Elpiji Subsidi Minta Tetangga Jadi Saksi

Pengoplos Elpiji Subsidi Minta Tetangga Jadi Saksi

Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra, tiga terdakwa pengoplos elpiji subsidi ogah dihukum berat. Mereka membawa dua saksi yang meringankan

Pengoplos Elpiji Tak Punya Izin Usaha

Pengoplos Elpiji Tak Punya Izin Usaha

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus pengoplosan elpiji subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, kemarin (2/6).

Bobol Tiga Rumah di Nganjuk, Boscu Tertangkap Saat Hendak Jual Emas Curian

Bobol Tiga Rumah di Nganjuk, Boscu Tertangkap Saat Hendak Jual Emas Curian

Boscu, pengangguran asal Rejoso, Nganjuk, membobol tiga rumah untuk membayar cicilan motor. Aksinya terbongkar saat hendak menjual emas curian tanpa surat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer