
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Mbak Pur (bukan nama sebenarnya, red) tidak hanya menjual video saat berhubungan intim. Namun, cewek berusia 23 tahun ini juga siaran langsung atau live saat mandi. Aktivitas pornografi itu berlangsung sejak pertengahan 2025. Melalui akun tersebut, terdakwa diduga menyebarkan video bermuatan pornografi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musdalifah Djohar mengungkapkan, terdakwa membuat akun Telegram pada Juli 2025 sebelum akhirnya ditangkap pada April 2026.
“Videonya tidak terhingga, tetapi menurut pengakuan terdakwa ada dua video,” ujar Musdalifah.
Video yang dimaksud antara lain memperlihatkan Mbak Pur sedang melakukan siaran langsung saat mandi dan video hubungan seksual. Selain menggunakan Telegram, terdakwa juga pernah melakukan siaran langsung melalui platform media sosial TikTok dan Instagram.
Aktivitas tersebut menjadi bagian dari perkara yang menjerat Mbak Pur. Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi melalui patroli siber. Petugas kemudian menemukan akun Instagram bernama Sekar yang mempromosikan tautan menuju Telegram.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan terdakwa dalam penyebaran konten bermuatan pornografi melalui tautan tersebut. Dalam pengembangan perkara, polisi juga menelusuri keberadaan teman terdakwa yang disebut terlibat dalam pembuatan video. Namun, orang tersebut belum ditemukan saat hendak ditangkap dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Anita Candra, menjelaskan bahwa akun Instagram kliennya digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna yang ingin bergabung ke grup berbayar. Adapun siaran langsung dilakukan melalui TikTok, sedangkan video diunggah melalui Telegram. “Instagram itu untuk memberikan informasi kalau mau gabung di grup silakan membayar. Kalau live-nya pakai TikTok, pas diunggah lewat Telegram,” jelas Anita.
Dalam perkara ini, Mbak Pur sebelumnya didakwa JPU Musdalifah Djohar melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pornografi. Terdakwa juga disebut mengakui perbuatan yang didakwakan melalui keterangan penasihat hukumnya. (nov/tyo)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



