Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kades Dadapan Yuliantono Terancam 20 Tahun Bui Kasus Korupsi Rp1 Miliar

Novanda Nirwana • Jumat, 19 September 2025 | 01:00 WIB

TERTUNDUK: Kades Dadapan Yuliantono saat dibawa ke Rutan Klas IIB Nganjuk. DIa diduga melakukan korupsi APBDes Dadapan.
TERTUNDUK: Kades Dadapan Yuliantono saat dibawa ke Rutan Klas IIB Nganjuk. DIa diduga melakukan korupsi APBDes Dadapan.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Kepala Desa Dadapan Yuliantono terancam mendekam di penjara bertahun-tahun. Karena penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menjerat Yuliantono dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini dilakukan setelah Yuliantono diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa (APBDes) tahun 2023–2024. Kerugian negara akibat perbuatan Yuliantono diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Yan Aswari menjelaskan, Yuliantono dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal 2 ayat 1, Yuliantono terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kades Dadapan Ditahan, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar dengan SPj Fiktif

Sedangkan, di pasal 3, ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.  “Pasal ini kami terapkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Dengan dijeratnya pasal tersebut, Yuliantono dipastikan harus menghadapi proses hukum panjang. Saat ini, dia ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk penyidikan.

Penyidik juga terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Karena ada kemungkinan, Yuliantono tidak beraksi sendirian. Kemudian, ada pihak lain yang membantu dan menikmati aliran dananya. 

Perlu diketahui, modus yang dilakukan Yuliantono terungkap setelah penyidik menemukan pencairan dana desa dari Bank Jatim tidak sepenuhnya disalurkan untuk kegiatan pembangunan. Sebagian anggaran dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Untuk menutupinya, Yuliantono membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif lengkap dengan nota hingga stempel palsu. Akibatnya, sejumlah pembangunan fisik maupun program nonfisik di desa tidak terlaksana meski anggarannya sudah dicairkan. 

Baca Juga: Petugas Rutan Nganjuk Gagalkan Upaya Selundupkan Sabu

Sayang, Yuliantono tidak memberikan komentar saat digelandang petugas kejaksaan ke Rutan Nganjuk. Dia hanya diam saja. Mulutnya ditutup masker. (nov/tyo)

Editor : Miko
#pidana #spj fiktif #kejari #nganjuk #kades #korupsi