Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Perampok Indomaret Waswas Tunggu Tuntutan

Novanda Nirwana • Kamis, 25 Desember 2025 | 01:41 WIB

Perampok Indomaret Waswas Tunggu Tuntutan
Perampok Indomaret Waswas Tunggu Tuntutan

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Agil Ahmad Fathoni, perampok Indomaret waswas kemarin. Karena dia harus mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan. Sehingga, wajah tegang terlihat jelas saat Agil masuk ruang sidang. Kemudian, duduk di kursi terdakwa. 

Saat sidang dibuka, Agil terlihat semakin deg-degan. Di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk, majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ryan Kurniawan. “Silakan dibacakan tuntutannya,” ujar Hakim Ketua M. Hasanuddin Hefni kepada JPU Ryan. 

Mendengar hal itu, JPU Ryan segera menjawab. “Mohon waktu yang mulia,” ujar dalam persidangan sembari mengatakan masih menyusun tuntutan untuk Agil.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan JPU Ryan. Dia meminta Ryan segera menyelesaikan tuntutan.

Hasan memberi waktu sehari. “Rabu (hari ini) ya,” ujarnya.  Sidang akhirnya ditunda hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari JPU Ryan.  

Perlu diketahui, perkara yang menjerat Agil Ahmad Fathoni ini menyita perhatian publik karena merupakan kasus perampokan berulang. Terdakwa diketahui melakukan perampokan bersenjata pisau di minimarket Indomaret Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, pada 14 November 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, dua karyawan minimarket membeberkan detik-detik aksi perampokan tersebut. Terdakwa disebut menodongkan pisau ke leher kasir dan memaksa korban membuka brankas hingga membawa kabur uang tunai sekitar Rp 26,6 juta.

Tak hanya itu, di hadapan majelis hakim, terdakwa juga mengakui bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan menyasar minimarket yang buka 24 jam. Uang hasil perampokan digunakan untuk melunasi utang serta keperluan pribadi.

Agil tidak hanya sekali berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia juga divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara perampokan minimarket di lokasi berbeda. Kasus yang kini disidangkan menjadi aksi perampokan ketiga yang dilakukan terdakwa di wilayah Nganjuk. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#sidang #tuntutan #nganjuk #perampokan