NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Warga Kabupaten Nganjuk harus tertib berlalu lintas. Karena Polres Nganjuk resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, kemarin (2/2). Operasi ini digelar sebagai langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres Nganjuk Kompol Andria Diana Putra. Sejumlah personel gabungan dari TNI-Polri, satpol PP, dinas perhubungan, hingga BPBD Kabupaten Nganjuk dikerahkan. Sinergi lintas sektor tersebut ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Nganjuk. Pantauan wartawan koran ini, usai apel gelar pasukan, Wakapolres Nganjuk Kompol Andria Diana Putra langsung melakukan pengecekan kesiapan kendaraan bermotor dinas yang akan digunakan selama operasi berlangsung. Pengecekan meliputi kondisi kendaraan roda dua dan roda empat, kelengkapan operasional, serta kesiapan personel di lapangan.
Selain kendaraan dinas, petugas juga memeriksa peralatan pendukung operasi dan kelengkapan pribadi anggota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh personel dan sarana prasarana siap digunakan selama Operasi Keselamatan Semeru 2026.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan melalui Wakapolres Nganjuk menegaskan, pelaksanaan operasi lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang disertai penegakan hukum secara humanis. “Keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan utama masyarakat. Operasi ini tidak semata penindakan, tetapi juga edukasi,” tegasnya.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 akan berlangsung selama 14 hari. Terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini difokuskan pada upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan. “Khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momentum Operasi Ketupat Semeru,” paparnya.
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polda Jawa Timur menetapkan sepuluh sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas. Di antaranya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan helm standar SNI atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, menerobos lampu lalu lintas, serta penggunaan knalpot tidak standar.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Nganjuk. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi