Novanda Nirwana• Minggu, 15 Februari 2026 | 16:26 WIB
RUGIKAN NEGARA: Kades Nonaktif Dadapan Yuliantono memberi keterangan pada majelis hakim. Kerugian negara mencapai Rp 978 juta.
Dugaan Korupsi Dana Desa Dadapan
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Yuliantono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa sebagai bagian lanjutan proses pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan terdakwa menjadi tahap penting untuk mengonfirmasi berbagai fakta yang sebelumnya terungkap dalam pemeriksaan saksi maupun ahli.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari bersama dua hakim anggota itu berjalan tertib dengan terdakwa memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim. “Terdakwa menjawab pertanyaan jaksa maupun penasihat hukum,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot tahun anggaran 2023–2024. Dalam dakwaan, terdakwa selaku kepala desa diduga tidak sepenuhnya menyerahkan dana yang telah dicairkan kepada pelaksana kegiatan serta mengelola sebagian anggaran secara mandiri.
Akibatnya, sejumlah kegiatan disebut tidak sesuai ketentuan, ada pekerjaan fisik yang tidak memenuhi volume, kegiatan yang tidak terlaksana, hingga dugaan kegiatan fiktif. “Dalam proses pertanggungjawaban anggaran diduga dibuat laporan yang tidak sesuai realisasi penggunaan dana,” paparnya.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggunaan bukti dukung tidak sah, seperti nota dan kuitansi yang tidak valid, serta indikasi praktik mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan tindak pidana korupsi yang tengah diuji di persidangan.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau desa sekitar Rp 978,7 juta. Koko menambahkan, setelah pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Tahapan selanjutnya pembacaan tuntutan,” pungkasnya. (nov/tyo)