“Selama Bulan Suci Ramadan, karaoke, diskotek, dan panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Nganjuk,” tandas Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Nafhan Tohawi kemarin.
Larangan tersebut tertuang di Surat Edaran No 100.3.4/394/411.000/2026 tentang Himbauan Kegiatan Amaliyah Ramadhan dan Peningkatan Ketertiban Umum selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.
Nafhan menenegaskan, penutupan sementara itu berlaku untuk seluruh usaha hiburan. “Langkah ini diambil guna menciptakan suasana Ramadan yang kondusif serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” paparnya.
Nafhan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, patroli dan pemantauan lapangan juga disiapkan guna memastikan aturan berjalan efektif. “Barang siapa yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Mantan kepala dinsos ini menambahkan, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Jika berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum, penindakan mengacu pada perda trantibum.
Sementara pelanggaran terkait perizinan usaha akan diproses sesuai ketentuan perda perizinan.“Kalau menyangkut tramtibum ya sesuai perda tramtibum. Kalau melanggar perizinan ya tersangkut dengan perda perizinan, dan seterusnya,” jelasnya.
Menurut Nafhan, penegakan aturan tetap dilakukan bertahap. Tahap awal berupa imbauan dan pembinaan, tetapi jika pelanggaran dinilai mengganggu ketertiban umum atau terjadi berulang, maka tindakan tegas bisa diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Surat edaran tersebut antara lain mengatur penghentian sementara operasional tempat hiburan malam selama Ramadan hingga beberapa hari setelah Idul Fitri. Selain itu, pelaku usaha makanan dan minuman diminta menjaga toleransi dengan memasang penutup atau tirai saat beroperasi di siang hari.
Tak hanya pelaku usaha, masyarakat juga diimbau menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti petasan, balap liar, konsumsi minuman beralkohol, maupun kegiatan lain yang menimbulkan keresahan.
Penggunaan pengeras suara dalam kegiatan ibadah juga diminta tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan.
Nafhan menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan semata penertiban, melainkan menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk sekaligus menjaga harmoni sosial. “Semoga masyarakat dapat mendukung pelaksanaan aturan tersebut,” harapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan wartawan koran ini, panti pijat di Nganjuk menjamur di sepanjang Jalan Baron-Nganjuk. Paling banyak ada di Baron. “Harus tutup panti pijat itu selama Ramadan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,” ujar Putri, 32, warga Kertosono.
Menurut ibu dua anak ini, Bulan Suci Ramadan adalah momen yang pas untuk memperbaiki diri dan bertobat. Segala perbuatan yang mengarah ke maksiat harus dihindari. “Semoga semua mematuhi aturan yang ada,” harapnya. (nov/tyo)
Editor : Miko