Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sidang Pembunuhan di Nganjuk: Danang Resmi Didakwa Pasal Berlapis

Novanda Nirwana • Jumat, 6 Maret 2026 | 06:48 WIB

KEJAM: Danang Susilo melakukan reka adegan pembunuhan istri polisi dan anak polisi di kamar kos Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk kemarin. Danang menusuk tiga korbannya sebanya
KEJAM: Danang Susilo melakukan reka adegan pembunuhan istri polisi dan anak polisi di kamar kos Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk kemarin. Danang menusuk tiga korbannya sebanya

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Danang Susilo, 30, tersangka pembunuh istri polisi, resmi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Rabu (3/3) dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika dengan majelis hakim yang diketuai Mohammad Hasanuddin Hefni.

Dalam dakwaannya, JPU Ronald Pamungkas menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni primer Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP 2023 tentang pembunuhan.

"Serta Pasal 466 ayat (2) KUHP 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," papar Ronald. 

Danang tampak tenang didampingi penasihat hukum dari Posbakum, Anita Candra. Saat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan," unar Anita Candra dalam persidangan. 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pertama, Elsa Dwi Intan, 18, korban selamat dalam peristiwa tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Elsa mengungkap bahwa terdakwa merupakan kekasih ibu kandungnya, Elvy Nurhayati, 41.

Ia menyebut Danang kerap datang ke kos dan beberapa kali terlibat pertengkaran dengan ibunya, meski ia tidak mengetahui secara pasti persoalan yang memicu cekcok.

"Sebelumnya tersakwa memang sering ke kos," ujar Elsa dalam persidangan. 

Leboh lanjut Elsa menjelaskan, pada malam kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa datang ke kos dan sempat terlibat cekcok di ruang tamu. Saat itu Elsa dan kakaknya, Ellinda Jelsa Eika Eldianti, 22, berada di dalam kamar.

Ketika keluar kamar, Elsa melihat ibunya dalam posisi duduk di sofa. Tak lama kemudian, terdakwa menusuk Elvi. 

“Ibu bilang ‘jangan anakku’,” tutur Elsa saat memberikan kesaksian.

Elvi juga sempat meminta pertolongan. “Kak, bantu mama,” ucap Elsa menirukan perkataan ibunya.

Elsa dan Ellinda berusaha menyelamatkan sang ibu. Namun, terdakwa justru menyerang balik. Elsa ditusuk hingga tersungkur, kemudian terdakwa beralih menusuk Ellinda.

Setelah para korban mengalami luka tusuk, terdakwa menyiramkan bensin ke tubuh mereka. Dalam kondisi terluka, Elsa dan Ellinda sempat menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar.

"Saya sama kakak masih bisa menyelamatkan diri lari ke kamar," paparnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa. Danang membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan Elsa.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Editor : rekian
#didakwa pasal berlapis #sidang pembunuhan #nganjuk #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #istri polisi