Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Sidang Pembunuhan Rentenir di Nganjuk: Terdakwa Ali Ungkap Alasannya Tega Habisi Nyawa Enik

Novanda Nirwana • Kamis, 12 Maret 2026 | 05:10 WIB

M Ali Widodo menggendong anaknya setelah sidang
M Ali Widodo menggendong anaknya setelah sidang

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Fakta baru terungkap di sidang dengan terdakwa Muhammad Ali Widodo. Ali mengaku menghabisi Enik Mulya Ningsih, warga Dusun Sumberkepuh, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot karena sakit hati atas perkataan korban.

Pengakuan itu disampaikan terdakwa saat menjalani sidang agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa sore (10/2).

Di hadapan majelis hakim, Ali menceritakan awal mula hubungannya dengan korban yang berawal dari persoalan utang. Ia mengaku memiliki utang sebesar Rp 60 juta kepada Enik untuk kebutuhan mengelola dan menyewa sawah.

Ia menjelaskan, pembayaran utang dilakukan dengan sistem bunga. Setiap panen, sekitar tiga hingga empat bulan sekali, ia harus membayar bunga sebesar Rp 18 juta. Menurutnya, selama ini pembayaran bunga sudah berjalan tiga kali.

“Awalnya pinjam Rp 25 juta, kemudian bertambah sampai Rp 60 juta. Setiap panen biasanya saya bayar bunga Rp 18 juta,” ujarnya.

Ali mengatakan, sebelum kejadian, korban datang ke rumahnya untuk menagih pembayaran bunga utang tersebut. Namun, saat itu ia tidak berada di rumah.

Karena itu, Ali mendatangi rumah korban untuk melunasi utangnya. Saat tiba di rumah korban, pintu dalam keadaan tertutup. Setelah beberapa kali diketuk, korban akhirnya membuka pintu dan mempersilakan terdakwa duduk di ruang tamu.

Ali kemudian menyerahkan uang Rp 18 juta sebagai pembayaran bunga. Namun setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk menghitung uang yang dimilikinya.
Menurut pengakuan Ali, saat itu korban mengeluarkan perkataan yang membuat dirinya tersinggung.

“Bu Enik bilang katanya mau beli tanah dan rumah. Uangnya sudah terkumpul sekian dan tinggal uang dari saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut keterangan Ali, Enik sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang menurutnya sangat menghina.

Karena emosi, terdakwa mengaku spontan mengambil jaket yang berada di sekitar rumah korban. Jaket tersebut kemudian diletakkan di kepala korban sebelum ia menjatuhkan korban ke lantai.

Saat korban mencoba memiringkan badan, terdakwa kembali membenturkan kepala korban beberapa kali ke lantai. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah itu, terdakwa mengaku panik dan ketakutan. Ia kemudian mengambil uang yang sebelumnya diperlihatkan korban kepadanya.
“Saya panik dan langsung mengambil uang yang diperlihatkan ke saya,” ujarnya.

Ali juga mengaku tidak pernah berniat mengambil uang sebesar Rp 114 juta milik korban. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal setelah melakukan ini,” ungkap Ali.

Bahkan, pada hari kedua setelah kejadian, ia sempat berniat mengakhiri hidupnya. Namun niat tersebut diurungkan setelah dinasihati oleh temannya agar bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ali juga menyampaikan bahwa dirinya belum sempat meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Namun setelah ia ditangkap, keluarganya telah datang untuk meminta maaf.

“Keluarga saya sudah meminta maaf ke keluarga Enik,” jelasnya.

Ia juga mengaku sempat menyerahkan uang Rp 15 juta kepada anak korban di RSUD Kertosono sehari setelah kejadian sebagai cicilan utang pokoknya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pada 31 Maret mendatang. 

Editor : rekian
#kecamatan ngronggot #sidang #sakit hati #keterangan terdakwa #perampokan sadis