Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Haruskah Menutup Aurat Ketika Shalat di Tempat Gelap?

Jauhar Yohanis • Jumat, 25 Juli 2025 | 22:06 WIB

Shalat
Shalat

Maksudnya, syarat sah sholat yang ketiga adalah menutupi aurat dengan penutup suci yang dapat menutupi warna kulit, sekiranya tidak terlihat warna putihnya atau hitamnya oleh orang yang melihatnya ketika keduanya berada dalam satu majlis bercakap- cakap.

Syarat menutup aurat ini dibebankan atas musholli yang mampu menutupinya, meskipun harus dengan cara meminjam atau menyewa.

Oleh karena menutup aurat adalah syarat, maka apabila musholli sholat di tempat sepi dan gelap (tanpa menutup aurat) padahal ia mampu menutup aurat, maka sholatnya tidak sah.

Dalam menutup aurat, hal yang wajib adalah menutupinya agar tidak terlihat dari arah atas dan samping. Oleh karena itu, apabila aurat musholli terlihat olehnya sendiri atau oleh yang lainnya dari sisi kerah baju, mungkin karena saking lebarnya, saat ia rukuk atau sujud, maka sholatnya batal. Meskipun auratnya tidak terlihat secara nyata.

Begitu juga, apabila bagian bawah baju itu pendek, sekiranya ketika musholli rukuk maka bagian bawah baju tersebut naik, kemudian aurat terlihat, maka sholatnya pun juga batal. Tetapi ketika musholli segera menutupnya sebelum rukuk maka shalatya tidak batal.

Adapun menutup aurat agar tidak terlihat dari arah bawah maka tidak wajib. Oleh karena itu, apabila musholli sholat di tempat yang tinggi, sedangkan di tempat bawah ada orang yang melihat auratnya dari sisi arah bawah, maka sholatnya tidak batal.

 

Editor : Jauhar Yohanis
#shalat #Syarat sah #aurat