Dalam kitab Safinatun Najah disebutkan bahwa ada dua hal yang tidak berdosa jika meninggalkan shalat. Tetapi tetap harus menggantinya.
Dua hal tersebut adalah tertidur dan lupa.
Udzur Karena Tidur Ada Dua Keadaan
Ketika tidur sebelum masuk waktu shalat atau tidur sudah masuk waktu shalat tetapi yakin bisa bangun sebelum waktu shalat habis. Apabila ternyata terbangun ketika waktu shalat sudah sempit atau bahkan masuk waktu shalat berikutnya maka tidak perlu tergesa-gesa menqadla shalat.
Tetapi bila ia tidur setelah masuk waktu shalat dan punya sangkaan bahwa ia tidak akan bangun sebelum waktu habis maka ia berdosa karena 2 hal. Pertama karena tidurnya, yang kedua karena kesengajaan menunda shalat sehingga tidak mengerjakan pada waktunya.
Untuk kasus yang kedua ini wajib segera menqadla shalatnya.
Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan:
- Bila seseorang tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya.
- Sedangkan bila ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib.
Lupa yang Menjadi Udzur Shalat
Syaratnya, tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh).
Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera).
Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).
Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597).
Dalam riwayat lain juga disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).
Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa
Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل
“Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Maksudnya, pencatatan amal perbuatan tidak dilakukan bila manusia dalam kondisi tiga hal tersebut (Wallahu a'lam; disarikan dari kitab Kasyifatus Saja)
Editor : Jauhar Yohanis